Polisi Sukses Bekuk Komplotan Begal Tanah Abang

8 tahun ago
475

PALI, HS – Mengantongi dua laporan polisi (LP) membuat Pahril (37) warga Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI harus menginap di hotel prodeo.

Bahkan ketika penangkapan pada Jumat (26/8) lalu, Pahril terpaksa dihadiahi timah panas oleh di paha sebelah kanan lantaran melawan saat hendak diamankan.

Pahril merupakan satu dari komplotan pelaku yang diduga kerap melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di seputaran Kecamatan Tanah Abang. Target pencuriannya sendiri yaitu motor dan hewan ternak.

Namun, jajaran Polsek Tanah Abang berhasil mengamankan Pahril ketika berada di talang Sungai Deras, Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi.

Pahril sendiri diamankan berdasarkan nomor laporan  LP – B/11/II/2016/SS/Res ME /sek T.Abang, tanggal 13 Februari 2016 dan LP-B/17/II/2016/SS/RES ME/SEK T.Abang, tanggal 26 Feberuari 2016. Satu diantaranya LP yang dilaporkan atas korban yang bernama Aison yang mengaku telah kehilangan dua sepeda motornya.

Dalam aksinya, Pahril dan rekan-rekan membongkar rumah korban dengan cara merusak pintu samping, pada saat itu korban sedang tertidur. Kemudian pelaku mengambil 2 dua unit sepeda motor yang terparkir di dalam rumah dengan terlebih dahulu merusak kunci kontak. Mengetahui motornya sudah hilang, Aison kesokan paginya langsung melapor ke Mapolsek Tanah Abang.

Kapolres Muaraenim, AKBP Hendra Gunawan SIk melalui Kapolsek Tanah Abang, AKP Sibero membenarkan penangkapan Pahril.

Diakuinya, sebelum Pahril juga telah diamankan Fahrul Rozi yang juga komplotan curat yang kerap beraksi wilayah Tanah Abang.

“Kita telah mengamankan Pahril atas dua LP. Yaitu pencurian motor dan hewan ternak. Dan terpaksa Pahri kami tembak lantaran mencoba melawan saat penangkapan,” ujar AKP Sibero, kemarin (2/9).

Lebih lanjut, AKP Sibero juga membeberkan telah mengantongi nama-nama kawanan dari pelaku.

“Untuk pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (MAN)