Polres OKI Ringkus Dua Pelaku Penggelapan Dua Mobil Rental
OKI, HS – Jajaran Polsek Kayuagung dibawah pimpinan Kapolsek AKP Padli, berhasil meringkus dua pelaku penggelapan 2 unit mobil rental millik korban Zulkarnain Iskandar (36), warga Komplek Bumi Sukadana Indah, Kecamatan Sukadana Kayuagung, kemarin malam (Rabu/16/11) sekitar pukul 23.00 WIB.
Masing-masing tersangka yakni Darmawan alias Iwan Beles (40), warga Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI). Bapak 4 anak ini melarikan mobil Toyota Innova warga Grey Mica Nopol BG 1732 KD, yang disewanya pada 13 Mei 2016. Sedangkan tersangka Devi Susanti Chaniago (29), warga Desa Purnajaya Blok A No 4 Indralaya Utara, melarikan mobil Toyota Avanza warna merah Maron nopol BG 1352 KE, yang disewanya pada 8 Agustus 2016 lalu.
Kapolres OKI, AKBP Amazona Pelemonia didampingi Kapolsek Kayuagung, AKP Padli SH dan Kanit Reskrim, Ipda Panca Megajaya SH menjelaskan, kedua tersangka berhasil diringkus pada hari yang sama, namun di lokasi dan waktu yang berbeda.
“Tersangka Darmawan kita tangkap kemarin malam sekitar pukul 23.00 WIB, di salah satu rumah di Komplek Kelurahan Tanjung Rancing. Dan 1 jam kemudian, kita berhasil menangkap tersangka Devi yang sedang berada di Hotel 88 Kayuagung,” ujar Kapolres, Kamis (17/11).
Dalam kasus ini, sambung Kapolres, antara tersangka Darmawan dan tersangka Devi, bukan merupakan rekan dalam sindikat kasus penggelapan 2 unit mobil rental. “Kasus penggelapan mobil rental ini ada dua berkas, karena waktu terjadi dan pelakunya berbeda. Walaupun korban selaku pemilik kedua mobil, hanya satu orang yakni Zulkarnain,” terang Kapolres seraya mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku sama-sama mengaku mobil rental tersebut digadaikan.
Kapolsek Kayuagung, AKP Padli didampingi Kanit Reskrim, Ipda Panca Megawijaya menambahkan, tersangka Darmawan ditangkap sesuai laporan polisi nomor LP/B124/X/2016/Sumsel/Res.OKI/Sek. Kayuagung dan tersangka Devi berdasarkan laporan polisi nomor LP/B 134/X/2016/Sumsel/Res.OKI/Sek.Kayuagung.
“Modus kedua pelaku hampir sama, awalnya menyewa mobil, namun hingga batas waktu yang disepakati, mobil rental tersebut tidak dikembalikan. Setelah hampir berbulan-bulan, akhirnya korban melaporkan hal ini ke Polsek Kayuagung,” jelas Kapolsek seraya mengatakan, tersangka Darmawan juga telah melakukan aksi penggelapan mobil rental di wilayah Tanjung Lubuk OKI sebanyak 3 kali.
Sementara tersangka Darmawan mengakui mobil Toyota Innova yang disewanya telah digadaikan senilai Rp36 juta dengan temannya di Belitang. “Awalnya aku sewa selama 1 bulan, dengan biaya Rp9 juta. Tapi selanjutnya saya gadaikan ke teman di Belitang pak,” tuturnya seraya mengaku dirinya pernah melakukan aksi serupa di wilayah hukum Tanjung Lubuk OKI.
Sedangkan tersangka Devi yang merupakan wiraswasta ini mengaku mobil yang disewanya digadaikan dengan seseorang di Muaraenim. “Mobil saya sewa sebulan, biaya yang disepakati Rp10 juta. Selanjutnya mobil saya gadaikan dengan teman di Muaraenim senilai Rp25 juta. Tapi sekarang sudah ditebus pak,” aku Devi. (TOM)
Tags
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2