Polsek IT l Amankan Tiga Orang Pembawa Sajam Dan Kunci T

4 tahun ago
418

PALEMBANG,HS – Aparat Polsek Ilir Timur l, mengamankan tiga orang pembawa senjata tajam dan kunci ditempat berbeda diwilayah hukum Polsek IT l Palembang.

Tersangka Kasriyanto (35) ditangkap oleh Anggota Tim ladas Polsek Ilir Timur I, lantaran kedapatan membawa kunci letter T yang sudah di modifikasi. Tersangka sendiri ditertangkap di Jalan Segaran, Lorong Kebangkan I, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III, sabtu, 21 Desember 2019 sekitar pukul 23.00 lalu.

Sementara tersangka Riko (18) ditangkap saat berada di jalan dwikora yang membawa senjata tajam, sedangkan Andi (22) di tangkap di Talang Jambi dengan membawa senjata Tajam juga dengan modus tersangka sendiri, bahwa dirinya tidak mengetahui adanya senjata tajam didalam tasnya.

Kapolsek Ilir Timur I Palembang, Kompol Edy Rahmad, membenarkan adanya penangkapan tersebut karena adanya undang-undang yang berlaku melarangkan membawa senjata tajam ditempat umum apa lagi dengan modus untuk berjaga-jaga.

“Tersangka kita tangkap sesuai dengan kebijakan Kapolda Sumsel yang ditekan oleh Kapolrestabes Palembang, tentang zero sajam khususnya diwilayah Polsek IT I Palembang,” katanya

Atas tindakan tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951. Perkara Tindak Pidana membawa senjata tajam ditempat umum yang bukan profesinya. Dihukum dengan Pidana 10 (tahun) penjara.(Arj)