Posting Drone Curian di Medsos, Tiga Bersaudara Dibekuk

5 tahun ago
348


PALEMBANG,HS – Nasib sial dialami tiga bersaudara, Neper Septarianda (26), Joni Iskandar (23) dan Danil Suprianto (18). Berniat menjual drone hasil curian, ketiganya justru diamankan kepolisian saat hendak menjualnya di Jalan Rajawali, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku mencuri drone di rumah korban Dandy Hendrias (35), di perumahan Sukarela Sejahtera, Jalan Sukarela Blok A3, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame beberapa waktu lalu.
Neper dan Danil mengincar rumah tersebut karena terlihat sepi dan kosong. Saat masuk ke pekarangan rumah, Neper melihat linggis milik korban. Linggis itu mereka manfaatkan untuk mencongkel jendela dan terali besi depan rumah korban.
Setelah berhasil masuk, kedua tersangka menggasak seluruh barang berharga yang berada di rumah korban. Di antaranya, drone, proyektor, konsol gim, tiga unit ponsel, dua cincin emas dan dua celengan berisi uang tunai.
“Setelah dapat itu lalu kami bawa pulang barang-barangnya. Untuk yang menjual, itu bagian Joni. Dia yang menjualnya. Kalau uangnya sudah kami pakai habis,” jelas Neper, Rabu (23/1/2019).
Joni yang mendapat tugas menjual barang curian, kemudian memasarkan drone di situs jual beli online, OLX. Namun naas bagi pelaku. Korban yang sudah memberitahu kepada teman-temannya bahwa drone-nya dicuri, ternyata juga turut mengecek di situs jual beli online.
Dan benar saja, saat salah satu kawan korban melihat drone milik Dandy dipasarkan di OLX, korban pun langsung dikabarkan dan berupaya memancing tersangka untuk bertemu.
Saat tersangka bersedia bertemu, korban langsung melaporkannya kepada pihak berwajib yang kemudian menjebak pelaku.
“Setelah penangkapan tersangka Joni, kami melakukan pengembangan penyelidikan untuk memburu tersangka lainnya. Setelah Joni berkicau tentang keberadaan Neper dan Danil, seluruh tersangka berhasil dibekuk,” jelas Kasat Reskrim Polsek Sukarame Iptu Marwan.
Menurut Marwan, dari pengakuan pelaku, mereka baru sekali melakukan aksi pencurian. Tetapi petugas tidak begitu saja percaya sebelum melakukan pengembangan.
“Barang bukti hasil curian sudah kami dapatkan. Drone dan proyektor belum berhasil dijual. Tiga tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman penjara 7 tahun,” tutupnya (SM)