Proses Perekaman E-KTP Warga Muaraenim Dikebut

8 tahun ago
240
Staf Kelurahan Pasar Tanjung Enim melakukan proses perekaman E-KTP untuk warga.
Staf Kelurahan Pasar Tanjung Enim melakukan proses perekaman E-KTP untuk warga.

MUARAENIM, HS  – Guna melakukan efisiensi waktu yang batas akhirnya hingga 30 September ini, warga beberapa desa di Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, Selasa (20/9) beramai-ramai mendatangi kantor kelurahan.

“Sejak hari ini kantor Kelurahan Pasar Tanjung Enim sudah didatangi oleh masyarakat yang akan melakukan perekaman E-KTP. Informasi ini sudah disampaikan oleh para ketua RT RW kepada warga,”  jelas Lurah Pasar Tanjung Enim, Dewi Resmini BA.

Diterangkan Dewi, dasar dari perekaman ini adalah surat edaran dari Mendagri dan surat edaran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Muaraenim.

Menurut Dewi, sesuai data, secara keseluruhan warga yang akan dan memasuki usia wajib perekaman E-KTP sebanyak 6.533 wajib KTP, namun yang baru terakomodir sebanyak 5.792 orang.

“Jumlah ini bisa bertambah  karena proses perekaman dimulai dari pagi hingga sore,”  urai Dewi.

Menurut Dewi, saat ini perekaman e-KTP dilakukan dengan cara jemput bola sesuai jadwal pelaksanaan. Terlihat di lokasi perekaman tampak beberapa ketua RW/RT yang hadir sembari menyaksikan dan membantu warganya yang membutuhkan informasi terkait batas usia dan persyaratan mengikuti perekaman elektronik ini. (EDW)