Puluhan PNS Pemprov Menyaksikan Sidang Pertama Kasus Dana Hibah Tahun 2013

7 tahun ago
273

PALEMBANG,HS – Terkait sidang pertama kasus penyimpangan dugaan dana hibah tahun 2013,
Yang melibatkan Laonma PL Tobing, yang menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Sumsel dan Ikhwanuddin yang dahulu menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumsel

Yang duduk di kursi sidang sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana hibah tahun 2013,

Menanggapin hal ini, Wakil Gubernur Sumsel, Ishak Mekki mengatakan masih menunggu inkrach sehingga mungkin kedepan Gubernur Sumsel dapat menindaklanjuti karena saat ini masih menggunakan asas praduga tak bersalah dan sidang ini merupakan salah satu pembenaran atas dugaan kasus tersebut.

“Ya, Mungkin saat ini masih praduga tak bersalah sampai keluar hukuman tetap atau inkrach,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, meskipun kedua PNS Pemprov sumsel ini mengikuti sidang tak akan berpengaruh terhadap pelayanan seperti pembayaran dan lain sebagainya. Hal ini terbukti tidak ada komplen sampai saat ini.

Dia juga disinggung mengenai banyaknya PNS hadir dalam persidangan kasus dana hibah tersebut menurut Ishak, sidang tersebut terbuka untuk umum dan siapa saja boleh menyaksikan jalannya sidang itu Namun, kembali lagi apakah PNS tersebut sudah mengantongi izin dari pimpinan masing – masing karena pada saat jam kerja.

“Saya tidak tau berapa banyak yang hadir, kalau mereka sudah izin ya tidak apa-apa, tapi kalau memang tidak ada izin maka dianggap membolos,” ujar ishak

Disinggung adakah kaitannya dengan keberangkatan Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin sehingga pengawasan terhadap PNS berkurang, menurutnya hal ini tidak ada kaitannya.

“Yang jelas PNS menyaksikan sidang itu tidak dilarang asal memiliki izin dan juga kembali lagi ke atasan mereka masing-masing,” tegasnya (MDN)