- Home
- Palembang
- Pembangunan
- Raperda Sampah Termal Bertentangan Dengan UU
Raperda Sampah Termal Bertentangan Dengan UU
PALEMBANG, HS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palembang belum lama ini mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Sampah Termal.
Sayangnya, Raperda ini dinilai cacat hukum karena bertentangan dengan Undang-undang (UU) dan Peraturan Menteri.
Berdasarkan informasi yang didapat dari sumber terpercaya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota (DLHK) Palembang yang mengajukan Raperda itu terkesan memaksakan agar tetap lolos dengan berbagai pelanggaran.
Hal itu dibenarkan Anggota Bapemperda DPRD Palembang, Subagio Rachmad Sentosa. Menurutnya, Raperda itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2007, tentang kerjasama daerah.
Dimana dalam pasal 11 berbunyi: apabila daerah ingin mengajukan sebuah kerjasama dengan pihak ketiga, wajib mengisi dan menyampaikan kepada dewan, keuntungan dan kerugian atau hak dan kewajiban kerjasama tersebut.
“Tapi nyatanya dalam Raperda yang sudah mengalami 4 kali perbaikan itu, DLHK Palembang tidak melakukan seperti yang diamanahkan PP tersebut,” kata Subagio, Minggu (20/5).
Kedua, kata Subagio, Raperda itu juga bertentangan dengan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157, Nomor 02 Tahun 2013 yang berbunyi, penggunaan anggaran tahun jamak tidak boleh melampaui masa jabatan Kepala Daerah 5 tahun, serta pengajuannya tidak boleh diakhir masa jabatan Kepala Daerah.
Ketiga, pelanggaran Raperda itu adalah, bentuk kerjasama menggunakan Build Owner Operate (BOO). Padahal sesuai Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi: seluruh pembangunan atau kegiatan penyedian energi, tidak boleh lagi menggunakan sistem BOO. Karena sistem BOO tidak memberikan untung kepada daerah atau investasi murni. Tapi DLHK Palembang masih memaksakannya.
“Dalam Raperda itu tidak ditulis jangka waktu, hak dan kewajiban, keuntungan dan kerugian, kerjasama kacau Raperda ini banyak ditutup-tutupi. Apalagi, kerjasama dengan pihak ketiga sudah ditandatangani. Padahal Raperda saja belum selesai. Ini aneh, kerjasama tanpa payung hukum. Lagi pula, sampai sekarang DPRD Palembang tidak pernah ditunjukkan DLHK terkait perjanjian itu,” tegasnya.
Menurut Subagio, kesalahan paling fatal dalam Raperda Pengelolaan Sampah Termal itu adalah, perjanjian kerjasama DLHK Palembang dengan pihak ketiga dari China menggunakan bahasa Inggris. Padahal jelas, bertentangan dengan UU tentang perjanjian kerjasama.
“Kerjasama atau Raperda ini paling aneh. lazimnya kita di Indonesia ini BOT atau BOOT, karena kalau BOO itu tidak memberikan untung apa-apa kepada daerah. Coba bayangkan orang melakukan bisnis di tempat kita, tidak memberikas sedikitpun bagi kita yang punya daerah. Tidak ada transfer teknologi, tidak ada tranfer kepemilikan,” jelasnya.
“Cuma kita daerah punya kewajiban memberikan sampah kepada pihak ketiga atau disebut Tipping Fee, niat bagus rapi cara jelek. Kita sudah jual sampah ke mereka dengan membayar, terus jadi energi listrik, terus mereka jual lagi ke pemerintah dalam hal ini PLN. Terus kita tidak dapat apa-apa. Ini sangat aneh,” terang Subagio.
Ia menduga, dengan berbagai pelanggaran itu, ada kepentingan tersembunyi lolosnya Raperda Pengelolaan Sampah Termal ini. Apalagi keterangan Kepala DLHK Palembang selalu berubah-ubah, atau tidak menguasai.
“Ini sudah jelas menyalahgunakan kekuasaan, buat perjanjian tanpa ada aturan dahulu. Sampai sekarang DLHK Palembang tidak terbuka soal nilai proyek ini. Yang kami dengar sampai Rp 1,7 triliun,” bebernya.
Sementara Kepala DLHK Palembang Faizal AR mengatakan, fungsi utama sampah termal adalah tidak ada lagi penumpukan sampah. Jadi sampah itu dikelola sehingga menghasilkan energi listrik.
“Kita dapat pajak retribusi, kalau kita minta hasil listriknya, bagaimana dia mau balikan modal. Investasinya besar-besaran sampai triliunan. Kerjasama kita puluhan tahun, biar mereka balik modal,” terangnya.
Tags
Trending
Berita Populer-
2