Raperda Sampah Termal Dinilai Sarat Kepentingan

6 tahun ago
221
Foto: IST

PALEMBANG, HS – Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang Tentang Pengelolaan Sampah Termal ternyata mengalami perubahan judul sebanyak empat kali.

Parahnya lagi, perubahan daft Raperda yang diajukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota (DLHK) kota Palembang itu tanpa adanya kajian akademik.

Fakta mengejutkan ini diungkapkan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang Subagio Rachmad Sentosa.

Dia menyebut perubahan akhir isi Raperda tersebut begitu normatif dan menghilangkan beberapa poin krusial dari Raperda itu. Dengan demikian, Raperda ini seolah-olah tunduk pada perjanjian kerjasama yang sudah dibuat, jauh sebelum dibahas di legislatif.

“Perjanjian kerjasama Pemkot dengan pihak ketiga ini sudah mendapat izin prinsip dari pimpinan dewan seperti yang tertuang dalam pasal 11 PP 50 Tahun 2007 tentang kerjasama daerah, meliputi subjek, objek, ruang lingkup kerjasama, hak dan kewajiban kedua pihak, besarnya nilai kerjasama, jangka waktu kerjasama, serta keuntungan dan kerugian,” kata dia, Selasa (22/5).

“Tapi sampai sekarang kami tidak pernah diperlihatkan izin prinsip tersebut begitu juga perjanjian kerjasama nya. Atau ini hanya keterangan dari kepala DLHK Palembang yang tidak benar?,” tegas Subagio.

Awalnya, kata Subagio, perubahan draft Raperda mengikuti masukan dari anggota Bapemperda atas dasar Perpres Nomor 35 Tahun 2018, dimana judulnya tetap sama yakni Pengelolaan Sampah secara Termal.

Kemudian, perubahan ketiga, merubah judul menjadi kerjasama teknologi ramah lingkungan dengan poin penting kegiatan tahun jamak. Tapi setelah rapat dengan Bapemperda dan dianggap bertentangan dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 dan PMK Nomor 157/02 Tahun 2013.

Maka berkembang dari Kepala DLHK Palembang tidak lagi menggunakan tahun jamak, tapi menggunakan sistem Build Owner Operate (BOO) atau investasi murni.

Tapi, setelah dihadirkan tim ahli, ternyata sistem BOO untuk Raperda bertentangan dengan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2016. Maka terjadi lagi berupahan keempat yakni, merubah judul menjadi pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan dengan mekanisme kerjasama.

“Tapi dalam perubahan draft judul ke 4, isinya banyak mengambang dan normatif, tidak dijelaskan tentang pokok-pokok perjanjian kerjasama seperti dimaksud dalam pasal 11 PP Nomor 50 Tahun 2007, banyak ayat dan pasal yang menyatakan Raperda tunduk pada perjanjian kerjasama, di pasal 26, tentang peraturan peralihan mengatur tentang perjanjian kerjasama yang sudah ditandatangani sebelum Raperda dibahas dan disahkan, bagiamana jadinya Peraturan UU hukum positif berlaku surut dan Perda tunduk pada perjanjian kerjasama?,” katanya.

Menurut Subagio, ia sangat menghargai tujuan Pemkot Palembang dalam mengatasi persoalam sampah. Tapi, kalau dengan cara melabrak aturan diatasnya dan berpotensi merugikan daerah tidak bisa dibenarkan (kerjasama sampai 30 tahun menggunakan sistem BOO atau investasi murni).

Karena bertentangan dengan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi: seluruh pembangunan atau kegiatan penyediaan energi, tidak boleh lagi menggunakan sistem BOO. Karena sistem BOO tidak memberikan untung kepada daerah.

Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Palembang Harobin Mustofa mengatakan, tidak ada yang bertentangan, apalagi dasarnya jelas yakni Perpres. Menurutnya, kalau baru sebatas perjanjian tidak ada masalah.

“Boleh saja kalau perjanjian, kan belum tandatangan kontrak. Kalau ada yang bertentangan silahkan tanya presiden yang keluarkan Perpres,” ujarnya.

Sementara Pjs. Walikota Palembang, Akhmad Najib mengatakan, produksi sampah Kota Palembang saat ini volumenya 1400 ton dan TPA Sukawinatan sudah tidak sanggup lagi menampung sampah dalam waktu lama.

“Oleh karenanya, harus disediakan teknologi baru mengatasi sampah ini, salah satunya teknologi berbasis energi ini,” terangnya.