Rapergub Tak Maksimal Untuk Masyarakat

6 tahun ago
313

 

Foto (Ist)
PALEMBANG – Pemprov Sumsel telah melakukan finalisasi terhadap empat  Rancangan  Peraturan  Gubernur (Rapergub) Perlindungan  dan  Pengelolaan  Ekosistem  Gambut  yang  dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah  pada Senin (17/9) lalu. Keempatnya, yakni Insentif dan Disinsentif Perlindungan dan  Ekosistem  Gambut, Kelembagaan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem  Gambut, Kerjasama  Perlindungan dan Pengelolan  Ekosistem  Gambut serta Peran  Serta  Masyarakat  dalam  Perlindungan  dan  Pengelolaan  Ekosistem Gambut.
Hanya saja, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel menilai pemerintah kurang mempertimbangkan kebutuhan masyarakat secara maksimal dalam rancangan tersebut.
Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, M Hairul Sobri menyebut pemerintah tak melibatkan kelompok masyarakat yang bersentuhan langsung dengan kawasan tersebut, termasuk Non Government Organization (NGO) lokal yang selama ini concern terhadap permasalahan gambut dan kebakaran lahan di Sumsel. Sehingga terdaoat celah bagi perusahaan tertentu untuk memasukkan kepentingan mereka.
“Jika rancangan  peraturan  gubernur  dengan  proses  yang  minim  keterlibatan  publik  ini dipaksakan  untuk  disahkan.  Maka  diduga  kuat  atau  disinyalir  mengakomodir kepentingan  swasta  baik  perkebunan  sawit  besar  dan  perkebunan  kayu  atau hutan tanaman  industri, “ujarnya.
Ia menjelaskan jika Sumatera  selatan  merupakan  salah  satu  provinsi  yang  memiliki  lahan gambut  dengan  luas  mencapai  1.2  juta  hektar.  Pada  tahun  2015  lalu  provinsi  ini termasuk  sebagai  salah  satu  provinsi  yang  mengalami  kebakaran  hutan  dan  lahan dengan  luas  lahan  terbakar  mencapai  837.520  hektar  atau  40  Persen  dari  luas kebakaran  hutan  dan  lahan  di  Indonesia,  dimana  410.962  hektar  lahan  dan  hutan terbakar  tersebut  adalah  gambut  yang  tersebar  di  7  Kabupaten  di  Sumatera  Selatan. Pengelolaan  ekosistem  essensial  gambut  yang  buruk telah  memicu bencana ekologis  berupa  bencana  asap  pada  tahun  2015.  Sehinggga  tahapan  proses rancangan  peraturan  gubernur  ini  harus  melibatkan  kalangan  masyarakat  luas  bukan hanya  kepentingan  segelintir  kelompok  atau  kelompok  terbatas.  Apalagi, didalam  periode transisi  kepemimpinan  pemerintahan  Sumatera  Selatan  saat  ini,  Penyusunan kebijakan  terkait  pengelolaan  ekosistem  essensial  gambut  yang  berdampak  pada masyarakat  luas  seharusnya  melibatkan  lebih  banyak  para  pihak  dan  mendengar aspirasi  masyarakat  terdampak  sehingga  melahirkan  kebijakan  strategis  yang  lebih akuntabel  dan transparan  tidak  terkesan sebagai  kebijakan yang  dipaksakan.
“Kami meminta seharusnya  diakhir  sisa  kepemimpinan  Gubernur  Sumatera  Selatan  lebih fokus  menyelesaikan  dan  menyiapkan  peralihan  pemerintahan  selanjutnya terkait hal ini. Termasuk nanti ketika ada Pejabat Gubernur, karena permasalahan kabut asap ini sangat menyangkut dengan masyarakat, “tambahnya.
Perlu  diketahui  bahwa  masyarakat, lanjutnya merasa semakin terjepit mengingat pemprov Sumsel telah mengeluarkan Peraturan  daerah  No  8  tahun  2016  tentang Kebakaran  Hutan  dan  Lahan  yang  secara  nyata  telah  menempatkan  rakyat  pada posisi  yang  sulit  memanfaatkan  lahan  gambut  sebagai  sumber  ekonominya  karena ketiadaan insentif dari  kebijakan tersebut.
Direktur Hutan Kita Institute (HAKI), Aidil Fitri berpendapat hal yang sama. Seharusnya pemerintah lebih cenderung untuk melakukan uji publik terhadap raperda yang akan difinalisasi. Justru melibatkan NGO luar yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat terdampak raperda tersebut.
“Kami sangat menyayangkan pihak-pihak yang terlibat disini mengabaikan konsultasi publik. Padahal itu bagian terpenting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Tentu kami melihat kedepan agar bisa dievaluasi,” tutupnya