• Politik
  • Respon KPU Tentang Temuan Kotak Suara Terbuka

Respon KPU Tentang Temuan Kotak Suara Terbuka

6 tahun ago
290

PALEMBANG, HS – KPU Sumatera Selatan meminta agar KPUD kota Palembang segera menindaklanjuti adanya temuan 22 kotak suara yang telah terbuka kuncinya di Kelurahan 10 Ilir Kecamatan IT III Palembang tadi malam, Rabu 27 Juni 2018.

Dikhawatirkan, temuan itu dapat menghambat proses rekapitulasi pemungutan suara pada Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan dan Pemilihan Walikota Palembang 2018.

“Terhadap peristiwa surat suara terbuka yang sampai di tingkat Kecamatan ini kami belum menerim laporan resmi dari KPU Palembang. Jika memang ada maka harus segera ditindaklanjuti, berkoordinasi dengan Panwas,” kata Ketua KPU Sumatera Selatan, Aspahani, Kamis (28/06/2018).

Menurut Aspahani, pihaknya belum tahu apakah kotak suara yang terbuka dokumen didalamnya dalam kondisi utuh atau sudah rusak. Jika memang hanya gemboknya yang terbuka maka dipastikan dokumen masih dalam kondisi utuh.

“Yang kami khawatirkan dokumen resmi ini tidak utuh. Kalau hanya gembok terbuka, maka dokumen tidak akan rusak dan kemungkinan rekapitulasi bisa dilanjutkan. Ketentuannya temuan ini harus ditindaklanjuti melalui rekomendasi Panwas,” jelasnya.

Adanya surat suara yang terbuka, merupakan temuan Tim Advokasi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang 2018, Sarimuda-Abdul Rozak. Diduga akan terjadi aksi penggelembungan suara.

Tim Advokasi Sarimuda-Rozak, Mustika Yanto mengatakan, kejadian bermula ketika usai pencoblosan di Jalan Slamet Riadi Lorong Tapak Ning Kelurahan 10 Ilir, pihak pengawas pemilihan lapangan membuka kotak suara.

“Sesuai aturan, semestinya tidak diperbolehkan sama sekali, bahkan bisa di pidanakan. Apapun alasannya, tetap membuka kotak suara tidak diperbolehkan. Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan kepada pihak penyelenggara agar menindaklanjutinya secara tegas,” kata Mustika.

Menurut Mustika, temuan ini jelas sebuah kesalahan, segel kunci kotak suara rusak dan segelnya diperbaiki seakan belum di buka. “Kecurangan seperti ini tidak dapat dibiarkan begitu saja, masyarakat luas tentunya di rugikan akan hal ini,” tegasnya.

Sementara salah satu petugas PPL Husnawatih menerangkan, pihaknya hanya ingin mengambil mengambil surat C1KWK yang berada di dalam kotak suara tersebut.

Mengenai saksi, Isnawatih mengaku ada beberapa saksi, namun memang saat kejadian surat berita acara tidak dibuat. “Habis kejadian langsung kami buat berita acaranya,” ungkapnya.