• Regional
  • Riki : Apa Bila TKA Tidak Membayar Retrubusi Akan Dideportasi

Riki : Apa Bila TKA Tidak Membayar Retrubusi Akan Dideportasi

8 tahun ago
166

659859_01094718062014_assisten_iv_pemprov_sumsel_joko_imam_santosaPALEMBANG,HS – Ribuan Tenaga Kerja (TKA) yang Belum membayar Retrubusi pajak yang bekerja disumsel, serta pada tahun 2017 jika restribusi pajak tidak bayar maka TKA  akan Dideportasi dan perusahan yang mempekerjakannya akan disanksi pidana.

Kasat Pol PP Provinsi Sumsel, Riki Junaidi, Kamis (20/10) mengatakan ada 1 perusahaan, mempunyai 200 pekerja asing. Permasalahannya, kata Riki, berdasarkan perda, setiap tenaga kerja asing per bulannya ada retribusi USD 100, pembayarannya langsung ke Bank Sumsel Babel.

Tak hanya itu, indikasi sementara, jumlah TKA yang belum membayar retribusi menyentuh angka ribuan. “Banyak, jumlahnya bisa 1.000 orang lebih. Karena itu, kita harus turun ke lapangan dengan membentuk tim terpadu,”jelas dia.

Penegakan ini berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang retribusi izin mempergunakan Tenaga Kerja Asing. Pelaksanaannya, akui dia, akan dilakukan penjadwalan kegiatan di lapangan, karena kita tak hanya menerima laporan saja.

Ia menambahkan, bisa saja, laporannya di 1 perusahaan ada 5 orang asing yang bekerja, tapi kenyataannya, bisa lebih, bisa puluhan atau bahkan ratusan. “Untuk tahun 2016 kita akan penjadwalan kegiatan di lapangan.”ujarnya

Contoh lainnya, akui dia ada sebuah perusahaan yang hanya ingin menimbang karet menggunakan tenaga kerja asing dari Thailand, boleh saja, tapi didampingi oleh SDM lokal, transfer ilmu diharapkan ditingkatkan skillnya.

Lokasi penyebarannya, hampir merata di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Selatan. Menurut Riki, ada di Muara Enim, Musi Rawas, Musi Banyuasin, Palembang juga ada, dengan sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan, termasuk diproyek konstruksi.

Keberadaan tenaga kerja asing memang tidak dilarang oleh pemerintah, namun lebih kepada pengaturan dan tetap melibatkan sumber daya manusia di daerah tersebut. “Kita pernah menemukan tenaga kerja asing di bagian HRD (human resource departemen), itu memang tidak boleh.”pungkasnya.

Lalu, sambung Riki, harusnya TKA itu bekerja dibidang engginering dan elektric, dan dengan syarat harus didamping oleh SDM lokal, karena keberadaan TKA bertujuan untuk melakukan transfer ilmu dan teknologi.

Selama ini, bukannya penegakan perda dilakukan tak maksimal, namun penegakannya lebih kepada pembinaan perusahaan. “Kalau ada pelanggaran, kewajiban lainnya juga dinilai, membayar pajak, perizinan, kalau semuanya tak dipenuhi maka tahun depan akan diberikan sanksi,”urainya.

Bukan hanya penerapan perda tentang tenaga kerja asing, Sat Pol PP juga akan memaksimalkan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang pajak daerah, lalu juga ada Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang pajak air permukaan.

“Peluangnya masih banyak, potensinya masih ada, bisa dilihat realisasi retribusi penegakan perda tercatat Rp 1,338 miliar. Naik 1.745 persen dari target yang ditetapkan, kita masih banyak sumber pendapatan, semuanya tergantung dari kemauan kita, termasuk masing-masing SKPD,”pintanya.

Karena itu, bertempat di Aula Praja Wibawa Satpol PP Provinsi Sumsel tentang Rapat Pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Manajemen Pelaksanaan Tugas PPNS Provinsi Sumsel serta menyusun Pedoman Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas PPNS dan Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Provinsi Sumsel.

“Pertemuan kali ini ada dua hal yang dibahas. Pertama, lanjutan dan penyempurnaan draft gubernur tentang PPNS. Kedua, pedoman monitoring dan tim terpadu,”jelas dia.

Ia menambahkan, rapat ini merupakan lanjutan dari pertemuan pertama, di 6-7 Oktober lalu, yaitu masalah peraturan daerah atau perda yang banyak dikeluarkan dan diterbitkan, apakah sudah atau belum SKPD menerapkannya.

Hasilnya, sambung Riki, perda belum maksimal dalam sosialisasinya ke masyarakat, dalam penegakam perda 2016 dan pemeriksaan ke lapangan, banyak perda itu sosialisasinya kurang, pelaksanaannya belum maksimal oleh SKPD.

Pelaksanaan ini, berkaitan dengan sanksi administrasi dan pidana, juga berkaitan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Lebih rinci, peningkatan PAD terkait alat berat, pekerja asing dan lainnya. “Sanksinya, bisa dideportasi, pernah dilakukan pada Muara Enim dan OKU,”tutupnya.(MDN)