Sabtu-Minggu, Disdukcapil Masih Layani Rekam E-KTP
BANYUASIN, HS – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banyuasin, Drs Hasan Masri MSi, mengatakan, Disdukcapil Banyuasin akan membuka pelayanan administrasi kependudukan di hari libur, yakni Sabtu dan Minggu. Tujuannya, agar wajib KTP yang belum melakukan perekaman data KTP Elektronik, tetap terlayani.
Terlebih, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sudah mewanti-wanti pemerintah di daerah untuk menyelesaikan perekaman data KTP Elektronik hingga 30 September 2016.
“Jika memang diperlukan, kami bisa membuka pelayanan di luar hari kerja, yakni Sabtu dan Minggu. Kita lihat bagaimana animo masyarakat untuk merekam data KTP Elektronik ini,” kata Hasan Masri.
Kata dia, saat ini tidak kurang 36.000 wajib KTP di Kabupaten Banyuasin belum melakukan perekaman data. Jumlah tersebut kemungkinan bertambah bagi masyarakat yang baru memasuki usia 17 tahun.
“Sejak dikeluarkan edaran batas perekaman data, kami lihat sudah banyak masyarakat yang berbondong-bondong datang ke kantor Disdukcapil Banyuasin untuk rekam data dan cetak KTP. Ada perubahan, jika dulunya masih banyak yang cuek dan ogah, kini wajib KTP lebih antusias untuk mengurusnya,” sambung dia.
Jika masyarakat berhalangan hadir di Kantor Disdukcapil Banyuasin untuk melakukan perekaman data dan membuat KTP Elektronik, maka bisa memanfaatkan alat perekaman data yang ada di kantor kecamatan.
Karena, di masing-masing kantor kecamatan, baik di perairan maupun daratan sudah dilengkapi dengan alat perekaman data. Yang mana, selanjutnya akan terhubung dengan server dengan kantor Disdukcapil Banyuasin.
“Selanjutnya KTP akan dicetak di kantor Disdukcapil Banyuasin. Yang terpenting jangan sampai perekamannya lewat dari deadline yang ditentukan pemerintah. Karena, ada sanksinya bagi wajib KTP yang malas mengurus KTP Elektronik ini,” pungkasnya. (RAM)
Tags
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2