Sat Pol PP Palembang Tertibkan PKL di Pasar 10 Ulu

5 tahun ago
256

PALEMBANG,HS –  Sat Pol PP Kota Palembang, Selasa (15/10), menertibkan sejumlah pedagang kaki lima ( PKL) dijalan KH Azhari Kelurahan 10 Ulu Kecamatan SU l Palembang dan disepanjang Jalan A Yani.

Hal tersebut, karena para pedagang PKL telah memakai badan jalan dalam mengelar lapak dagangannya,

Sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No 13 tahun 2017 atau perda no 44 tahun 2002  tentang ketentraman dan ketertiban umum,kali ini Sat pol pp turun menertibkan pedagan kaki lima ( PKL ) diseputaran wilayah kota palembang. Hal tersebut diungkapkan Kasat Pol PP, melalui Kasi operasional dan pengendalian, Hery Andriadi.

Dijelaskannya, pihaknya akan seterusnya mengencar melakukan penertiban pedagan kaki lima ( PKL ) yang biasa mengelar dagangannya diseputaran wilayah kota Palembang.

“Beberapa hari ini kami banyak menerima laporan dari masyarakat yang  mengeluhkan pedagang kaki lima yang sembraut  membuka lapak dagangannya di seputaran 10 ulu ,di Jalan A Yani tepatnya di atas trotoar  ,dan trotoar di Jalan Gubernur Bastari Jakabaring , mengakibatkan menganggu keindahan Wajah Kota Palembang,”terangnya.

Dari laporan tersebut jelas Hery, Sat Pol PP menerjunkan sekitar 70  personil aparat Pol PP dan dibantu personil TNI /Polri, untuk menertibkan PKL yang mengangu ketertiban umum, dan dan merusak keindahan kota.

“Saya minta, pedagang tidak lagi mengelar dagangannya, apa bila masih kedapatan mengelar dagangannya akan kita anggkut barang daganganya,”tandasnya.