Satker Kemenag Se-Sumsel Ikuti Bimtek SMKI

7 tahun ago
250
Bimtek SMKI Kemenag Sumsel

PALEMBANG, HS – Media sosial merupakan media untuk bersosialisasi yang dilakukan secara online tanpa dibatasi dengan ruang dan waktu. Banyak medsos yang biasanya digunakan. Salah satunya yakni blog yang ada di madrasah. Blog ini digunakan masing-masing satuan satker untuk mempublikasikan mengenai kegiatan-kegiatan yang ada di sekolah.

Untuk kepentingan peningkatan tata kelola keamanan informasi publik, Kanwil Kemenag Sumsel melalui Subbag Informasi dan Humas melaksanakan Bimtek. Bimtek yang diusung dengan nama Bimtek Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) itu diikuti oleh 50 peserta dari berbagai satker Kemenag dalam Wilayah Provinsi Sumsel diantaranya operator dan admin bidang di jajaran Kanwil Kemenag Sumsel, Admin Kementerian Agama Kab/Kota, Unsur Madrasah seperti Waka Humas, Kaur TU dan lainnya se Sumatera Selatan.

Kegiatan ini telah dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenag Sumsel, M Alfajri Abidi MM MPdI dengan mengusung tema “Melalui Sistem Manajemen Keamanan Informasi, Kita Tingkatkan Tata Kelola Keamanan Informasi Satker Sesuai SNI 27001.” Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 22-24 Januari 2017, di Hotel Azza Palembang.

Komisioner Komisi Informasi, Provinsi Sumsel, H Agus Srimudin SPdI MPdI yang menjabat sebagai Ketua Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (ESA) memberikan materi tentang Optimalisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam percepatan implementasi UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dia menyampaikan menyampaikan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada suatu badan publik yang berwenang sebagai penyedia informasi publik. PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayan informasi pada suatu badan publik, dalam hal ini Kantor Kementerian Agama yang menjadi badan publiknya.

“Pemohon dan pengguna informasi publik berhak tahu dan mengkases informasi publik pada suatu badan publik melalui PPID,” ujar Agus.

Sedangkan, Hikmah Rohmalina SSos, dalam materinya membahas masalah etika dalam publikasi informasi di Sosmed.

Menurut  Hikmah, bahwa media sosial ini mengandung makna yakni mendekatkan yang jauh dan menjauhkan yang dekat. Dengan demikian maka media sosial mempunyai peranan yang penting dalam menjalin hubungan antar penggunanya.

“Jangan mengucap kata-kata yang provokatif ataupun SARA, jangan memposting artikel atau status yang berbohong atau hoax, jangan mengumbar status yang bersifat pribadi,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu peserta SMKI waka humas MAN 1 Palembang, Kemas A R Panji SPd MSi mengatakan, Bimtek ini sangat penting untuk diaplikasikan nantinya agar dapat terkelola dengan baik dengan jalur satu pintu setiap informasi madrasah.

“Apalagi saya sebagai waka humas Ini akan menjadi tugas pokok untuk  saya yang harus menjaga dan tidak sembarangan memberikan informasi kepada siapapun terkait informasi dan dokumentasi khususnya MANSAPA,” ujarnya.

Senada yang dikatakan, Waka Humas MTsN Prabumulih, Joko Susilo SPd mengatakan, kegiatan Bimtek SMKI ini dilakukan sesuai dengan Peraturan UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2002, serta KMA No. 200 tahun 2002 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama dan merujuk pada SNI 27001.

Tujuan dari kegiatan Bimtek SMKI ini adalah untuk meningkatkan tata kelola keamanan informasi serta pencegahan penggunaan media sosial.

“Sehingga diharapkan kepada para pejabat di setiap Satker dapat berhati-hati saat memberikan informasi terkait kerahasiaan dalam lingkungan kerjanya itu sendiri, terutama dalam penggunaan Media Sosial yang benar-benar resmi milik Satker,” pungkasnya. (HSN)

[widget]