Saut : Jangan Gunakan Dana Desa Untuk Pribadi

6 tahun ago
237
PALEMBANG,HS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan semua pihak agar menggunakan dana desa sesuai aturan, dan tidak menyalahi peruntukkannya. Sebab, banyak Kades yang melakukan terobosan, tetapi menyalahi aturan seperti menggunakan dana desa dengan mendirikan rumah makan. Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam Rapat Koordinasi Penandatanganan Komitmen dan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Sumsel di Griya Agung, Rabu (4/4/2018).

“Tapi kita harapkan kejadian 38 pejabat daerah yang ditangkap. Saya harap itu tidak terjadi lagi. Ada banyak pekerjaan KPK,  namun yang jadi perhatian adalah banyak keluhan dana desa digunakan untuk hal yang bukan peruntukkannya, misalnya untuk buat rumah makan. Dan ini jelas menyalahi aturan,” tegas Saut.

Saut menjelaskan, kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu upaya KPK untuk terus memaksimalkan program pencegahan korupsi, yang membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah yang harus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, dan bevas KKN. Selain itu, pihaknya juga menyoroti rendahnya kesadaran para penyelenggara negara di Sumsel dalam melaporkan hartanya.

“Ini bisa dilihat dari jumlah angka yang sudah melaporkan hartanya. Sebanyak 51,26 persen ditingkat eksekutif dan 17,95 persen ditingkat legisltif,” bebernya.

Lebih lanjut Saut mengungkapkan, beberapa bidang yang menjadi perhatian KPK dalam program pencegahan korupsi ini meliputi perbaikan sistem tata kelola pemerintahan dan layanan publik, pengelolaan pelaporan harta kekayaan pejabat publik, pengelolaan pelaporan gratifikasi, penanaman nilai-nilai antikorupsi melalui pendidikan dan kampanye serta melakukan kajian dan studi untuk memonitor sistem administrasi negara dalam berbagai bidang.

“Tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang menjadi sorotan dan perhatian KPK antara lain perencaan dan pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, penguatan inspektorat daerah, pengawalan dana desa dan tata kelola SDM,” paparnya.

Bidang lain yang disoroti, sambung Saut, adalah penguatan sistem integritas pemerintahan melaluiimementsi sistem pengendalinan gratifikasi dan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Peneyelenggara Negara. Perbaikan pengelolaan SDM dan penerapan tambahan penghasilan juga menjadi perhatian dalam upaya pencegahan korupsi.

“Pemprov Sumsel adalah salah satu dari 10 Provinsi yang tahun ini menjadi lokasi upaya pencegahan korupsi. Sejak 2016 hingga akhir 2017, Unit Koordinasi dan supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK telah melakukan upaya pencegahan korupsi di 24 provinsi di indonesia. Tahun ini, KPK melakukan perluasan daerah ke 10 Provinsi yakni Kepualauan Bangka Belitung, Sumsel, Lampung,Yogyakarta, Jatim, Kalbar, Kalimantan Utara, Sulut, Sulteng dan Sulbar,” pungkasnya