Saya Beli Sabu Rp 100 Ribu, Pak…

7 tahun ago
266
Tersangka Dedi diciduk Polisi saat asyik nongkrong
Tersangka Dedi diciduk Polisi saat asyik nongkrong

PALEMBANG, HS – Dedi Haryadi (37) alias Dedi  Jalan KI Marogan, Lorong Setia, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang dibekuk Unit Reskrim Polsek Kertapati lantaran kedapatan menyimpan senjata tajam (sajam) jenis pisau dan sepaket narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsek Kertapati Iptu Deli Haris didampingi Kanit Reskrim Ipda M Uzir mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar rumah tersangka yang sudah sangat resah dengan peredaran narkoba di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Ketika dilakukan penggeledahan, kita menemukan sepaket sabu-sabu dan senjata tajam jenis pisau. Tersangka akan dikenakan UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman kurung di atas lima tahun penjara, dan akan dikenakan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” ungkap Deli Haris, belum lama ini.

Tersangka Dedi mengaku, jika sabu tersebut didapat dari seorang yang tidak jauh di rumahnya. Barang itu akan digunakannya dengan teman-temannya.

”Saya beli seharga Rp 100 ribu untuk pakai dengan teman-teman, sudah enam bulan konsumsi narkoba. Kalau sajam untuk jaga-jaga saja,” kilahnya. (SYA)