SBC Desak Banwaslu Memerintahkan KPU Sumsel Dan KPU Palembang Untuk Melakukan PSU Di Kota Palembang

6 tahun ago
262

PALEMBANG,HS – Ratusan warga dari sejumlah element di Sumsel, Minggu (8/7/2018) melakukan aksi unjuk rasa di KPU Sumsel, Jakabaring Palembang, menuntut penolakan hasil Pemilihan gubernur Sumsel 2018.

Dengan membawa beberapa spanduk bertuliskan “Bahwa penyelenggara tidak memiliki legalitas formasl, sebab seluruh PPK, PPS, KPPS di kota Palembang tidak memiliki SK penetapan untuk penyelanggaraan Pilgub Sumsel”. “Siapapun gubernur Sumsel terpilih kita akan dukung, asal sesuai UUD dan tidak cacat hukum”, sambil melakukan orasi penolakan melalui pengeras suara.

Menanggapi Demo warga di KPU Sumsel ketua Sumsel Budget Center (SBS) yang selaku pemantau pemilu kota palembang Nursyamsu. M.A.H.Iding didampingi Sekretaris SBC Erwin Zainal mengatakan, banyaknya pelanggaran konstitusi yang dilakukan KPU Sumsel dan KPU Palembang, yang berakibat cacatnya secara yuridis formal legitimasi serta legalitas, PPK, PPS dan KPPS sebagai penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel 2018.

“Sesuai kewenangan tugas dan tanggung jawab yang dimiliki Banwaslu Sumsel, pihaknya mendesak Banwaslu untuk menghentikan sementara proses rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Sumsel, dan meminta Banwaslu Sumsel membuat keputusan hukum, berupa perintah melaksanakan PSU dikota palembang,” jelasnya saat dimintai tanggapan demo warga di depan kantor KPU Sumsel terkait Pilgub sumsel Minggu pagi (8/7/2018).

Ia juga menambahkan,SK yang dikeluarkan KPU Palembang hanya menyebutkan pilwako, dan tidak menyebutkan sama sekali Pilgub Sumsel.

“Persoalan tersebut, ada dugaan penyelenggaraan yang tidak sah serta tidak punya legalitas sebagai penyelenggara Pilgub Sumsel. Maka dari itu kami bersama Paslon lainnya meminta Pilkada ulang di kota Palembang,” tutupnya