Sebagaian Perusahan BUJP Sumsel Belum Memenuhi Syarat Standarisasi

6 tahun ago
263
Tim Audit Mabes Polri : foto (don)

PALEMBANG,HS – Tim audit Kakobinmas Mabes Polri melakukan sidak ke seluruh Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) di Sumsel.

Hasilnya sebagian besar perusahaan yang menaungi para satpam itu belum sesuai standarisasi mulai dari dokumen hingga operasional.

Kasubag Anev Bagian Operasional Baharkam Mabes Polri,  Akbp syamsir hasil dari audit pihaknya sebagian besar BUJP di Bumi Sriwijaya  banyak yang tak mempedomani Peraturan Kapolri (Perkap) perkap nomor 24 pasal 27 mengenai sistem manajemen Satuan Pengamanan (Satpam).

“Dari dokumen,  operasional dan skil satpam di BUJP Sumsel masih perlu perbaikan. Karena tak mengikuti Perkap 24,” jelasnya,  Jumat (10/11/2017).

Ia menerangkan, untuk standarisasi awal perusahaan mendirikan BUJP harus terlebih dahulu mengatur dokumen legalitas dari Polda/Polres setempat, memiliki NPWP,  kantor tetap,  struktur organisasi jelas dan personel wajib memiliki pendidikan satpam sesuai baku.

Diakuinya,  audit yang mereka lakukan baru pertama kali. Oleh karena itu pihaknya masih memaklumi kepada BUJP, namun apabila masih tidak melakukan perbaikan sesuai standar maka bakal mendapatkan sanksi berat.

“Audit ini yang pertama sesuai perintah kapolri. Jadi perusahaan bandel masih dimaklumi.  Apabila sudah ditegur masih demikian,  sanksinya akan kita cabut izin operasi,” tegas dia.

Ketua Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengaman Indonesia (Abujapi)  Sumsel,  Novembriono menambahkan rata-rata BUJP yang tak taat aturan merupakan perusahaan satpam yang merupakan cabang perluasan dari pusat.

BUJP yang merasa telah terdaftar dipusat enggan melengkapi legalitas di daerah,  sehingga ketika di audit tidak memenuhi persyaratan.

“50 persennya itu BUJP cabang,  padahal kalau operasi di Sumsel ya harus ikuti aturan yang ada. Kepada pengguna juga kita imbau pilihlah BUJP yang memenuhi standar,” jelasnya (MDN)