Sekitar 786 Ormas Terdaftar di Sumsel
PALEMBANG,HS – Berdasarkan data dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumsel sebanyak 786 organisasi masyarakat (ormas) terdaftar di Sumsel.
Kabid Ketahanan Ekonomi, Seni Budaya, Agama dan Kemasyarakatan Bankesbangpol Sumsel, Romli mengatakan ormas yang terdaftat ini didominasi oleh ormas yang bergerak dibidang sosial, korupsi dan lain sebagainya.
Menurutnya, pembentukan ormas ini dahulunya sangat mudah hanya dengan pengurus tiga orang mampu membentuk ormas. Namun, ditahun 2017 ini pembentukan ormas lebih diperketat. Karena yang mengeluarkan izin yakni kementrian langsung.
“Kami Kesbangpol hanya memfasilitasi saja, misal kami mengajukam kemudian kementrian setuju lalu kami mengirimkan surat ke kementrian baru nantinya keputusan dari kementrian,” katanya Senin (4/9/2018),
Hampir setiap tahun selalu terjadi penambahan ormas, sekitar 10 sampai 15 ormas. Sedangkan untuk pencabutan izin tidak ada karena itu ormas di Sumsel membludak.
Izin ormas ini berlaku selama lima tahun. Jika ormas itu tidak memperpanjang maka dengan sendirinya ormas tersebut tidqk lagi terdaftar.
“Hanya ada satu yang dicabut yakni Gafatar setelah itu tidak ada lagi yang ditutup,” pungkasnya.(MDN)
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2