• Palembang
  • Sinkronkan Data WP, BPPD Sarankan Bentuk Peta Spasial

Sinkronkan Data WP, BPPD Sarankan Bentuk Peta Spasial

6 tahun ago
225
Foto: IST

PALEMBANG, HS – Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) kota Palembang masih kesulitan mensinkronkan data wajib pajak (WP), terutama yang masih menyisakan piutang pajak.

Pelimpahan data terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak ke pemerintah daerah, justru menyisakan persoalan serius dengan BPPD kesulitan mensinkronkan data WP.

Kepala BPPD Palembang, Shinta Raharja, melalui Kabid PBB dan BPHTB, Khairul Anwar menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan pemilahan terhadap wajib pajak yang masih memiliki piutang pajak.

Hal itu dilakukan, untuk melaksanakan program pembebasan PBB yang digagas Walikota non aktif Harnojoyo, sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang No. 5 Tahun 2017, perubahan atas Perwali No. 15 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi, Besaran Tarif Dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.

“Kita harus pisahkan mana wajib pajak yang kita bebaskan pajaknya dan mana masyarakat yang masih memiliki kewajiban piutang,” terangnya, Rabu (16/5).

Khairul mengatakan, BPPD Palembang sedang mengusulkan pembentukan peta spasial ke DPRD. Dengan adanya data spasial tersebut, akan lebih akurat dalam menentukan nominal pada setiap pajak yang dibebankan ke masyarakat.

“Kedepan masyarakat maupun petugas dari BPPD tidak dapat memanipulasi data pajak, baik itu PBB maupun BPHTB,” kata dia.

Dengan penerapan peta spasial tersebut, maka BPPD Kota Palembang, akan lebih teliti dalam menentukan retribusi pajak suatu objek bangunan maupun properti lain yang dimiliki wajib pajak.

Meski akan memakan waktu cukup lama, seperti di daerah lain yang sudah menerapkannya, hal itu akan memberikan keakuratan data wajib pajak dan objek pajak yang dimiliki.

“Nanti masyarakat harus menunggu satu sampai dua bulan, untuk mendapatkan nilai pajak. Karena, akan ada survey kelapangan, ada peta budangnya dan administrasi lain yang memakan waktu cukup lama, sama seperti yang diterapkan BPN (Badan Pertanahan Nasional),” ulasnya.

Dengan penerapan ini, maka kedepan wajib pajak baru tidam dapat lagi main tembak terhadap objek pajak yang akan dibayarkan.