Tahun Ini Tidak Akan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan
PALEMBANG,HS – Di 2016 lalu masyarakat Provinsi Sumatera Selatan dapat melakukan pemutihan surat kendaraan. Berbeda di 2017 ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel memastikan tidak mengeluarkan kebijakan pemutihan bagi kendaraan yang menunggak pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Marwan Fansuri mengungkapkan, kebijakan pemutihan pajak kendaraan dinilai tidak mendidik masyarakat. Tak hanya itu, program tersebut juga dinilai berdampak tak baik untuk keuangan pemerintah.
“Jadi, tahun ini (2017-red) tidak ada kebijakan pemutihan. Itu dilakukan karena merusak tatanan keuangan daerah dan tak mendidik masyarakat,” kata Marwan, Senin (17/7/2017).
Meski begitu, dikatakan Marwan, melalui pengampunan pajak ini sebenarnya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, karena adanya beberapa alasan yang dinilai tidak baik tersebut, pihaknya tetap melakukan upaya untuk meningkatkan PAD.
Upaya yang dilakukan, lanjut dia, adalah tetap dengan cara memudahkan wajib pajak (WP) kendaraan bermotor untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan baik roda dua maupun roda emapat dengan membuka Samsat Kelurahan dan Samsat Desa.
“Dengan program ini, nanti minimal kami akan membuka dua di daerah Tuguluyo dan Sungai lilin, tentu siatem tersebut akan bekerjasama dengan bank,” jelas Marwan.
Selain itu, sambungnya, untuk meningkatkan PAD juga melalui adanya kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang semula 10 persen menjadi 12,5 persen. Artinya, dalam tarif BBNKB ini mengalami kenaikan hingga 2,5 persen.
“Kenaikan ini berdasarkan surat ederan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 terhadap perubahan tarif BBNKB yang pertama 10 persen menjadi 12,5 persen,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, surat edaran tersebut mulai berlaku pada 21 Juli 2017. Sebab saat ini hingga 20 Juli mendatang, pihaknya diberi waktu untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh WP kendaraan bermotor yang ada di tiap kabupaten/kota di Provinsi Sumsel.
“Sampai 20 Juli mendatang kita akan sosialisasikan surat ederan itu kepada seluruh masyarakat Sumsel. Jadi itu untuk BBNKB satu bagi masyarakat yang membeli kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang baru, sedangkan untuk BBNKB dua tidak ada kenaikan,” ujar Marwan.
Kenaikan tarif baru untuk BBNKB tersebut, lanjut dia, bukan hanya terjadi di Provinsi Sumsel saja, melainkan provinsi lain di Indonesia juga. Kepada WP yang pajak kendaraannya belum dibayar dan sudah jatuh tempo maka akan dikenakan denda 25 persen. Sebab sebelumnya sudah dihimbau kepada WP agar segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya.
“Untuk pajak kendaraan WP yang jatuh tempo akan didenda sebesar 25 persen, ketika saat itu masih saja belum membayar juga maka akan ditambah denda sebesar 2 persen menjadi 27 persen dan bertambah dua persen lagi seterusnya jika hari selanjutnya belum membayar,” jelasnya (MDN)
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2