- Home
- Palembang
- Pembangunan
- Terbit Tanpa IRR, IMB Hotel Harper Dipertanyakan
Terbit Tanpa IRR, IMB Hotel Harper Dipertanyakan
PALEMBANG, HS – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Harper dipertanyakan. Diduga, IMB bagunan hotel diatas lahan seluas 8000 meter persegi (m2) itu dikeluarkan tanpa dilengkapi Izin Reklamasi Rawa (IRR).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang Antoni Yuzar menjelaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) kota Palembang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Rawa, terdapat ketetapan yang harus dipatuhi.
Dimana dalam pasal 11 Perda Nomor 11 Tahun 2012 berbunyi, reklamasi rawa dapat dilakukan dengan ketentuan menyediakan kolam retensi atau penampungan air 30 persen dari luas lahan.
“Kalau tiba-tiba IMB keluar tanpa dilengkapi IRR, ini ada apa? Kalau IMB itu keluar tanpa IRR itu sudah menyalahi aturan. Ini bisa diartikan IMB Hotel Harper yang sudah keluar itu cacat hukum,” jelasnya, Selasa (10/4).
Menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus segera turun tangan dan bersikap tegas.
Apalagi, hotel milik Aston Group tersebut sudah jelas, ada indikasi pelanggaran dalam proses pembangunannya. “Perda harus ditegakkan. Selama ini Perda ini mandul. Jangan sampai semakin tahun, pembangunan Palembang semakin amburadul,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak menghalangi adanya pembangunan dan investor masuk ke Palembang. Tapi, aturan perundang-undangan yang ada harus di taati oleh pengembang.
“Silahkan melakukan pembangunan, tapi taati aturan. Karena sanksi pidana dan denda sudah menanti jika melanggar. Tunduklah dengan regulasi aturan, karena akan berdampak pada sekitar,” terangnya. ANA
Tags
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2