Tim Terpadu Pemprov Sumsel, Ahkir Bulan Ini Akan Keluarkan Hasil Kajian

7 tahun ago
267

PALEMBANG,HS – Pemerintah Provinsi Sumsel tengah melakukan kajian dan penelitian Dokumen untuk menentukan kepemilikan terkait sengketa lahan PT SMS dan warga Desa Lebung dan Desa Rantau Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin.

“Rencananya akhir bulan ini, tim terpadu akan hasil kajian dokumen kepemilikan lahan tersebut,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel, Edward Chandra, senin (13/3),

Dia juga menambahkan, Tim terpadu ini sendiri terdiri dari. Biro Hukum, Dinas Perkebunan, Badan Pertanahan Negara (BPN), Satpol PP dan juga beberapa pihak lainnya. Pihaknya tim terpadu ini nantinya mengkaji surat-menyurat baik milik perusahaan maupun milik warga, dengan begitu baru nantinya menentukan kepemilikan lahan tersebut.

“Kami sudah melakukan tinjauan langsung ke lapangan untuk melihat kondisi di lapangan bersama unsur masyarakat dan juga perusahaan,” ujarnya.

Dia juga mengaku belum dapat menentukan sikap. Karena masih harus menunggu hasil kajian terlebih dahulu.

“Kita tunggu dulu hasil kajiannya, nantinya akan buatkan surat dari Gubernur kemudian diteruskan ke Bupati untuk ditindaklanjuti,” singkatnya.

Dirinya juga pernah mengakui bahwa terjadi sengketa sekitar 2000 hektar antara masyarakat Desa Lebung Kecamatan Rantau Bayur dengan perusahaan perkebunan di Banyuasin. Sengketa ini telah dimediasi di Pemkab dan juga terakhir di DPRD Sumsel. Namun, belum ada hasil kesepakatan.

“Karena itu, Gubernur telah meminta untuk membentuk tim terpadu untuk dimediasi dan tim ini telah terbentuk,” cetusnya

Dirinya juga menambahkan, tim ini nantinya akan melakukan identifikasi, klarifikasi terhadap lahan yg disampaikan para petani. Serta penelitian dokumen maupun sertifikat. Hasil itu nantinya akan dibuatkan sebuah rekomendasi ke Kabupaten untuk ditindaklanjuti.

“Dari tim itu dilaporkan terlebih dahulu ke Gubernur dan juga diberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) nantinya Pemkab yang mengambil langkah,” tegasnya (MDN)