Tunggak Hutang 5 Milyar Sejak 2016, Vendor Lippo Linggau di Somasi
PALEMBANG,HS – CV Sumber Semen Mandiri meminta agar PT Cahaya Abadilestari segera melunasi utang sebesar Rp5.650.060.000. Utang tersebut diketahui sudah tertunggak sejak 2016 dalam proyek pembangunan Lippo Linggau Plaza.
“Sampai saat ini pihak PT Cahaya Abadilestari belum membayar uang tagihan sebesar Rp5.650.060.000. Pihak perusahaan CV Sumber Semen Mandiri yang dirugikan dalam hal ini telah mensomasi PT Cahaya Abadilestari,” ungkap Penasehat Hukum CV Sumber Semen Mandiri, Jasmadi Pasmeindra, Jum’at (23/8/2019).
Jasmadi menjelaskan, tunggakan utang itu berawal pada Februari 2016, di mana terjadi kesepakatan kerjasama antara CV Sumber Mandiri dengan PT Cahaya Abadilestari.
Kesepakatan perjanjian tersebut dalam hal kerjasama suplai Semen Baturaja dan Concrete, guna untuk project pembangunan Lippo Linggau Plaza.
Kerjasama itu terjalin atas dipertemukannya pihak PT Cahaya Abadilestari yang dibawa dan diperkenalkan oleh Joni alias Kenyong, yang pada saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Lubuklinggau.
“Sebagai orang yang membawa PT Cahaya Abadilestari, maka kesepakatannya pak Joni akan mendapat fee dari pihak suplier (CV Sumber Semen Mandiri),” jelas Jasmadi.
Setelah beberapa kali mendatangi serta meyakinkan pemilik CV Sumber Semen Mandiri, Rudy Sutanto alias Yenti, maka terjadilah kesepakatan dalam perjanjian tersebut.
Dalam kesepakatan itu turut ditandatangani Presiden Direktur PT Cahaya Abadilestari, Nuriady Josaf. Sementara dari pihak CV Sumber Semen Mandiri ditandatangani Rudy Sutanto sebagai suplier.
Semua kewajiban dari kesepakatan perjanjian kerjasama tersebut telah dipenuhi CV Sumber Semen Mandiri. Sementara hak-hak dari pihak perusahaan itu tidak terpenuhi.
“Sampai dengan saat ini PT Cahaya Abadilestari belum membayar uang tagihan yang totalnya lebih dari Rp5 miliar,” terang pemilik CV Sumber Semen Mandiri, Rudy Sutanto.
Rudy berharap agar tagihan segera dilunasi dan memenuhi hak-haknya sebagai suplier secara musyawarah. Jika tidak terselesaikan, maka CV Sumber Semen Mandiri akan mengambil langkah hukum, baik secara hukum pidana ataupun hukum perdata, serta peraturan yang berlaku sesuai perundang-undangan.
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2