Usai Cuti Bersama WP Antri Untuk Membayar Pajak Kendaraan
PALEMBANG,HS – Usai cuti Bersama wajib pajak antri untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang sudah jatuh tempo pada saat bersamaan cuti lebaran,
Serta layanan samsat juga tidak beroperasi pada saat libur bersama dan masyarakat (WP) juga melaksanakan silaturahmi dengan mudik kekampung halaman untuk merayakan idul fitri bersama keluarga,
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatera Selatan H Marwan Fansury, Mengatakan, Berdasarkan perda no 3 tahun 2011 tentang pajak daerah saat cuti bersama atau libur nasional dan juga bertepatan dengan habis masa berlaku atau jatuh tempo PKB nya maka dihari pertama masuk kerja hari ini 3-07-2017 dibebaskan denda bagi warga pemilik kenderaan bermotor yang jatuh tempo PKB,
“Ya, saat cuti bersama di hari besar pembebasan denda hanya berlaku 1 hari saja yakni hari ini senin 3 juli 2017,”ujarnya senin (3/7)
Ditempat terpisah, Herryandi Sinulingga Ap, selaku KepalaUPTB Palembang II, menambahkan, bahwa hari pertama masuk kerja hari ini kunjungan wajib pajak ramai mendatangi kantor samsat di tempat kerjanya untuk wajib pajak membayar pajak kenderaanya.
Ia juga menyampaikan, Untuk memberikan kenyamanan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor di kantor layananannya dan menghindari antrian panjang yang membuat masyarakat wajib pajak kurang nyaman melaksanakan kewajiban membayar pajak,
” Ya, kami mengerahkan mobil samsat keliling kesini untuk melayani WP di kantor induk samsat palembang ll dan sampai hari ini semua wajib pajak yang mau membayar pajak kenderaanya semua terlayani dengan baik dan atrian panjang pun terhindari sehingga rasa nyaman bagi warga sumsel membayar pajak kenderaanya berjalan tertib aman dan lancar,” jelasnya
Ia juga menanbahkan, untuk menghindari antrian pembayaran pajak di kantor layanan samsat pihaknya menghimbau kiranya
Masyarakat wajib pajak kenderaan bermotor yang ingin membayar pajak kenderaaannya dapat memanfaatkan Layanan samsat yang sudah dibangun oleh Bapenda sumsel,
“khusus di wilayah kerja UPTB Palembang II sudah tersedia layanan samsat corner di OPI Mall Jakabaring, Samsat Mobile
Samling yang juga sudah lama beroperasi sesuai dengan jadwal dan lokasi layanannya dan tentunya di kantor induk samsat UPTB PLG II,” pungkasnya
Ia juga menjelaskan, untuk menghindari denda pajak kenderaan mengacu kepada perda no 3 tahun 2011 dan Pergub no 11 tahun 2012 tentang pajak daerah,
“bagi wajib pajak pemilik kenderaan bermotor dapat membayar pajak kenderaanya sebulan sebelum jatuh tempo batas waktu pajak tahunan kenderaaannya yang tertera di Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang dipegang bersamaan dengan STNK bermotor yang dimiliki wajib pajak sehingga diharapkan WP pemilik kenderaaan dapat bijak menghindari denda pajak dan menghindari penumpukan antrian saat membayar pajak sebelum jatuh tempo,” tegas Lingga (MDN)
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2