Vonis Rehap 6 Bulan, Ofi Langsung Bebas

8 tahun ago
224
img_1548
AW Noviadi alias Ofi saat sidang putusan di kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Selasa (13/9) siang. ( Foto : A.Mada )

PALEMBANG,HS – Bupati non Aktif kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Nofiadi alias Ofi (28),yang di dakwa atas penyalahgunaan narkoba divonis menjalani rehabilitasi ketergantungan narkotika selama 6 bulan di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada sidang, Selasa (13/9/2016), di Pengadilan Negeri Palembang ini diketahui sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Ursula Dewi dengan menjerat terdakwa dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan narkoba.

“Memutuskan, menetapkan terdakwa AW Nofiadi alias Ofi divonis untuk melakukan rehabilitasi pengobatan atau perawatan terhadap pengguna narkoba selama enam bulan,” kata ketua majelis hakim Ahmad Ardianda.

Hakim menerangkan, masa rehabilitasi ini sebagai masa hukuman dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan negara.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima atau tidak melakukan upaya banding.

Putusan yang sama juga diberikan kepada dua teman Ofi yang juga ditangkap petugas BNN, yakni Murdani dan Faizal Roche.

“Sebagai WNI yang taat hukum, apa yang diputuskan hakim akan saya jalani. Saya juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran masyarakat di persidangan. Apa yang terjadi ini menjadi pelajaran untuk saya dan memohon masyarakat terus mendoakan,” kata Ofi seusai persidangan.

Jika merujuk pada vonis hakim, Ofi langsung menghirup udara bebas pada hari ini, karena sudah menjalani rehabilitasi selama 180 hari,terhitung sejak 18 Maret 2016.

Sebelumnya, Nofiadi mengakui di persidangan bahwa dirinya memakai narkoba sejak masih siswa Sekolah Menengah Atas.

Dalam kasus ini JPU Ursula Dewi dalam surat dakwaan menjerat terdakwa dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan dakwaan sekunder pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sementara barang bukti yang dihadirkan dipersidangan berupa hasil tes urine, rambut, telepon seluler.

Seperti dipahami, tim dari BNN Pusat menggerebek kediaman orang tua Nofiadi, Mawardi Yahya yang mantan Bupati OI di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, karena mencurigai adanya pesta sabu-sabu pada 13 Maret 2016.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas BNN memeriksa 18 orang di kediaman Mawardi Yahya, di mana lima di antaranya positif mengandung zat terlarang berdasarkan tes urine. Nofiadi merupakan satu dari lima orang yang dinyatakan positif.(SNI)