Wajarkah Sopir Angkot Anarkis..?
PALEMBANG, HS – Aksi sweaping anarkis yang dilakukan massa aksi sopir angkutan kota (angkot) terhadap taksi berbasis dalam jaringan (online) dianggap wajar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel. Alasannya? Belum ada satu pun taksi online yang memiliki izin operasional,
“Kami belum merestui satupun operasional taksi online itu. Jadi, taksi online ini ilegal,” tegas Sudirman Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Sumsel saat dikonfirmasi, Senin (21/8).
Aksi para sopir angkot yang dinilai wajar karena sopir angkot menilai dengan adanya taksi online itu menggerus pendapatan mereka. Terlebih lagi, taksi online tidak memiliki trayek sehingga seenaknya saja melintas. Sedangkan taksi konvensional sendiri memiliki trayek belum lagi untuk membayar diantaranya kir dan lain sebagainya.
“Karena itu, mungkin para sopir angkot emosi dan melakukan aksi ini,” cetusnya.
Dan, sejauh ini aturan dari pemerintah pusat sudah turun Permenhub Nomor 26 Tahun 2017. Namun, pengajuan izin dari taksi online belum ada satu pun yang masuk ke Dishub Sumsel. Untuk pembatasan kuota yang diminta oleh para sopir angkot tentu pihaknya belum dapat mengambil tindakan karena belum ada satu pun yang memiliki ini.
“Acuan kami dari Permenhub ini dahulu. Jika ada kekurangan semisal tarif bawah dan atas tentu nantinya kami akan ajukan lagi ke pusat untuk direvisi ulang,” diutarakannya.
Pihaknya tidak dapat memastikan langkah apa yang diambil untuk mengantisipasi agar kejadian ini tidak terulang. Karena itu, ia berharap taksi online untuk segera mengajukan perizinan agar dilindungi oleh aturan yang berlaku.
“Antisipasi sementara, kami serahkan ke pihak keamanan untuk antisipasi sementara waktu,” tegasnya (MADON)
Tags
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2