Warga Kurang Mampu Bebas Pajak
PALEMBANG, HS – Pemerintah kota Palembang menerapkan PBB gratis terhadap warga kurang mampu. Kebijakan Walikota Palembang ini diberikan terhadap wajib pajak (WP) dengan nominal kewajiban Rp100.000.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Shinta Raharja melalui, Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB Khairul Anwar mengatakan, program inu diterapkan untuk meringankan beban masyarakat. Sehingga merangsang keterlibatan dalam membayar pajak.
“Kebijakan untuk meringankan WP ini menjadi kebijakan Pemerintah Daerah sejak lepas dari Direktorat Jenderal Pajak. Jika ada yang bilang ini adalah program pusat, memang benar,” kata dia, Kamis (24/5).
“Tapi pada saat tahun 2015 Menteri Agraria dan Tata Ruang saat itu, tidak mengetahui jika sejak tahun 2012 Dinas/Badan pengelola pajak di daerah, bukan bagian dari Dirjen Pajak lagi dan sepenuhnya jadi kewenangan daerah,” jelasnya.
Menurr Irul, demikian dia disapa, masyarakat yang bertanya kenapa tidak dari tahun 2015 pembebasan pajak dilakukan, dapat memahami proses peralihan yang terjadi dari pusat ke daerah untuk PBB.
Karena ada beberapa hal yang harus dibenahi BPPD yang sebelumnya bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), termasuk piutang WP.
“Pengeloaan pajak ini tidak sama dengan peralihan jalan. Karena, ada tanggungan dan angka yang tidak dapat sembarangan dihilangkan,” ungkapnya.
Sejak mendapat kewenangan penuh terhadap PBB, ketentuan pembebasan pajak adalah murni menjadi kebijakan Pemerintah Daerah. Meski ada aturan hukum yang mengatur, tetap saja hal itu menjadi beban daerah dan harus ada formulasi yang mengatur pembebesan PBB melalui persetujuan pihak legislatif.
“Sekelas Jakarta saja membutuhkan waktu dan beberapa daerah lain juga ada yang belum berani menerapkan. Sementara Palembang sejak tahun 2016 PBB harus dibebaskan dan untuk BPHTB rumah subsidi diangka Rp100 juta juga kita bebaskan,” ungkapnya.
Saat ini, ada 177.761 WP yang akan dibebaskan PBB nya dengan nominal Rp10,8 miliar. Pada tahun 2018 ini, Pemkot Palembang juga ingin menuntaskan kewajiban pajaknya dengan memberikan penghapusan denda dan pengurangan utang pokok yaitu bagi piutang sejak tahun 2002 sampai dengan 2012.
Tags
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2