Warga Kurang Mampu di Muba Didaftarkan BPJS Kesehatan

5 tahun ago
294

SEKAYU,HS – Meski Pemerintah pusat menghentikan program berobat gratis di Kabupaten Musi Banyuasin mulai 1 Januari 2019, tetapi Pemerintah Kabupaten Muba yang dinahkodai Bupati Dodi Reza Alex Noerdin akan mendaftarkan seluruh warga miskin di Muba pada layanan BPJS Kesehatan.

Pemkab Muba telah menganggarkan dana sebesar Rp35 Miliar untuk mengakomodir 232 ribu warga Muba berdasarkan data dari Basis Data Terpadu (BDT) Dinas Sosial Muba yang kemudian didaftarkan oleh Dinas Kesehatan Muba ke BPJS Kesehatan.

“Untuk pasien yang ma?uk rumah sakit pada akhir Desember 2018 dan keluar Januari 2019, klaim tetap dibayar penuh ?ampai pulang,” ungkap Plt Kepala Dinas Kesehatan Muba, dr Azmi.

Sementara itu dr Makson Parulian MARS selaku direktur Raud Sekayu menambahkan bahwa klaim tahun 2018 seluruhnya akan dibayar pada Triwu?an 1 Tahun 2019.

“Untuk masyarakat musi banyuasin yang membutuhkan perawatan baik kasus gawat darurat medis atau bukan namun tidak mempunyai jaminan kesehatan mohon di infokan kepada P?C Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyua?in untuk di fasilitasi pembuatan KIS langsung cetak sehingga biaya perawatan dapat dijamin BPJS kesehatan (Sumber dana APBD Kabupaten Muba),” ulasnya. Dikecualikan untuk kasus Gawat Darurat yang tidak dijamin BPJS Kesehatan (Lakalantas, Bunuh diri dan Lain-lain)

Kemudian, kepada fasilitas kesehatan yang merawat pasien mohon diberi waktu pengurusan KIS dalam waktu 1-2 x 24 jam

“Bagi penduduk miskin dan tidak mampu yang belum terdaftar JKN berdasarkan basis data terpadu (BDT) tahun 2018 Kabupaten Musi banyuasin akan didaftarkan ?emuanya Oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Muba berdasarkan rekomendasi Dinas Sostal Kabupaten Musi banyuasin,” dan peran Dinas Sosial kiranya dapat bersinergi mengacu berdasarkan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah terangnya.

Lanjut dr. Makson Parulian , jaminan kesehatan yang di?ubsidi oleh Pemeritah adalah layanan kesehatan pada fasilitas tingkat pertama dan rumah sakit kelas 3, apabila pindah kelas maka jaminan kesehatannya gugur dan wajib membayar secara mandiri

“Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan perawatan Kelas 2 atau 1 di rumah sakit maka dapat menjadi peserta mandiri bpjs kesehatan,” tambahnya.