Widodo : PSG Tetap Berjalan

7 tahun ago
234

PALEMBANG,HS-Banyaknya sumbangan dan pungutan di sekolah menuai protes para orang tua siswa, pasalnya sejak tahun 2008 lalu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel sudah mengimplementasikan Program Sekolah Gratis dari jenjang pendidikan SD-SMA sederajat.

Fenomena pungutan sumbangan inipun timbul pertanyaan dari masyarakat yang mengkhawatirkan bahwa program sekolah gratis di Sumsel sudah dihapus.

“Saya tegaskan PSG tetap berjalan dan saat ini masih ada, kalau ada sekolah yang memaksa atau memungut sumbangan kepada siswa miskin, saya pastikan Kepsek di sekolah itu akan dipecat,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Drs. Widodo, M.Pd.

Lanjutnya, sumbangan di sekolah tidak dilarang dengan syarat harus ada kesepakatan antara orang tua siswa dengan pihak sekolah dan sumbangan tersebut tidak dibenarkan dibebankan kepada kalangan pra sejahtera.

“Ke depan sumbangan sekolah ini akan terintegrasi dengan aturan Peraturan Gubernur terkait PSG, supaya dalam implementasinya dilapangan sumbangan sekolah ini bisa diminimalisasi penyalahgunaannya,” terangnya.

Menurut Widodo, sekolah-sekolah yang mengambil sumbangan di sekolah tersebut dikarenakan partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan mutu dan kualitas sekolah masih rendah.

“Selain itu, era saat ini justru di sekolah-sekolah negeri didominasi oleh siswa yang berasal dari keluarga yang kemampuan materinya diatas rata-rata, dan dalam hal ini kami menegaskan sekolah negeri tetap memenuhi kuota 20 persen untuk siswa pra sejahtera,” katanya.

Ia menambahkan, pengawasan pungutan sumbangan di sekolah ini akan diawasi dengan lebih baik dan konsisten memberikan keringanan bagi siswa kalangan pra sejahtera. Ditanyai soal pencairan dana PSG, Widodo menyebutkan untuk SMA/SMK Negeri Tahun 2017 pola anggaran melalui belanja langsung dan telah dibayarkan triwulan 1.

“Untuk triwulan 2 karena ada perubahan mekanisme penganggaran semula hibah ke belanja langsung untuk pembayaran ada permintaan dari BAPPEDA dan BPKAD agar merevisi Pergub nomor 17 tahun 2014 tentang PSG terkait mekanisme pencairan anggaran dan penggunaan dana PSG setelah Pergub turun segera dilaksanakan pembayaran,” Ujarnya.

Sedangkan PSG bagi sekolah swasta lanjutnya tahun 2017 telah dicairkan.

“Pembayaran hutang tahun 2016 triwulan III dan IV (2 triwulan) dibayar Maret 2017, Kemudian, Triwulan I telah dibayar pada Agustus 2017 dengan pola hibah langsung ke satuan pendidik,”tutupnya(HSN)