Cabor Kami Sudah Sesuai AD ART

2 tahun ago
1223

MUBA,HALUANSUMATERA.COM-Terkait berita Koni Sumsel melalui Solehun MPd selaku Wakil Sekretaris Umum KONI Provinsi Sumsel yang menuduhkan tuntutan 25 Cabor Anggota Koni Muba tidak sesuai AD ART, maka 25 Cabor Anggota KONI Kabupaten Muba menanggapi pres releas KONI Provinsi Sumsel.

Koordinator 25 cabor Wahid Widodo didampingi Chandra mengatakan, sehubungan dengan pres releas yang dibuat KONI Provinsi Sumsel terkait polemik kepengurusan KONI Kabupaten Muba yang telah berakhir masa kepengurusan pada tanggal 9 Februari 2022 yang selanjutnya oleh Ketua Umum KONI Provinsi Sumsel diperpanjang melalui 2 bentuk surat yakni pemberitahuan perpanjangan masa bakti pangurus Kini Kabupaten Muba sampai dengan tanggal 9 Agustus 2022, kemudian disusulkan dalam bentuk surat kaputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sumsel Nomor 59 tahun 2022 tentang perpanjangan masa kepengurusan KONI Muba masa bakti 2018-2022 jingga tanggal 9 Agustus 2022 , maka kami sebanyak 25 Cabang olahraga dari total 34 Cabang olahraga anggota KONI Kabupaten Muba dengan ini menyatakan sikap.

“Pertama kami memahami dan mentaati AD/ART KONI , karena KONI wadah berhimpun seluruh Cabang olahraga dan dasar fungsional keolahragaan. Kedua, menanggapi pernyataan KONI Sumsel pada point pertama, justru kami mempertanyakan dasar perpanjangan SK tersebut. Apakah memenuhi mekanisme organisasi KONI yang benar , karena kami selaku anggota KONI juga sebagian pangurus Koni Kabupaten Muba tidak pernah diajak koordinasi maupun komunikasi oleh saudara Agus Raflen dan kelompoknya di kepengurusan Kabupaten Muba tentang adanya rencana untuk memperpanjang periode kepengurusan KONI Kabupaten Muba masa bakti 2018-2023,” ujarnya, Sabtu (9/4/2022).

Wahid Widodo menuturkan, ketiga jika saudara Solehun MPd selaku Wakil Sekretaris Umum KONI Provinsi Sumsel membuat statemen bahwa langkah organisasi kami 25 Cabor yang mendesak saudara Agus Raflen untuk segera menggelar Rakercab dan Musorkab Koni Kabupaten Muba adalah langkah yang tidak sesuai dengan AD/ART Koni, maka sebaliknya menurut hemat kami desakan kami kepada saudara Agus Raflen memiliki dasar serta alasan yang logis dan rasional karena kondisi politik di Muba relatif aman dan terkendali. Sehingga alasan untuk menunda nunda 2 kegiatan tersebut , terkecuali jika memang saudara Agus Raflen memiliki agenda terselubung yang sangat kental bernuansa politik. Sehingga memaksakan kehendak secara sepihak tanpa melakukan kompromi dan koordinasi dengan kami para anggota KONI ,yang bersangkutan telah menjadwalkan Rakercab dan Musorkab dilaksanaka setelah terjadi peralihan kepemimpinan (pergantian Plt Bhupati Muba) yang akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2022,” bebernya.

Keempat, sambung Wahid Widodo tindakan saudara Agus Raflen dan beberapa pengurus Koni Muba lainnya salah bentuk pelecehan terhadap Kepala daerah selaka Dewan penyantun /Pembina Koni Muba, serta mengabaikan kepentingan seluruh Pengkab Pengkab Cabor sebagai anggota KONI Muba. Karena tindakannya mengulur ulur waktu Raker dan Musorkab berdampak pada agenda pembinaan atlet terutama atlet atlet berprestasi yang telah membawa nama harum Kabupaten Muba. Contohnya, terhambatnya proses pencairan bonus pelatih peraih medali Porprov XIII tahun2021, serta dana hibah untuk Koni dan Cabor. Sikap saudara Raflen yang tidak kooperatif baik kepada anggota maupun dewan pembina penyantun membuktikan bahwa saudara Raflen tidak memiliki itikad baik untuk mengedepankan kepentingan orang banyak dari kepentingan pribadi dan kelompoknya.

Wahid Widodo mengungkapkan, kelima ada indikasi kuat saudara Raflen dengan sengaja tidak taat azas dengan mencari-cari celah agar Musorkab KONI Muba dilaksanakan menunggu selesainya masa tugas Plt. Bupati Muba. Hal ini mencerminkan bahwa saudara Agus Rafflen dengan sengaja menjadikan organisasi koni sebagai alat politik untuk melanggengkan kekuasaannya dan berkolaborasi dengan pihak-pihak yang punya kepentingan politik.

“Keenam dalam kontes kami menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan saudara Agus karena mengacu pada AD /ART koni ( meskipun dalam AD /ART tidak menyebutkan maupun mengatur tentang Mosi tidak percaya) namun harus dilihat juga secara utuh isi AD /ART di mana anggota koni dengan prosentase 2/3 dari anggota jumlah anggota berhak untuk meminta diselenggarakannya MUSORKABLUB dan wajib dilaksanakan oleh pengurus koni Muba,” paparnya. Bisa di buka di AD /ART koni

“Ketujuh Mosi tidak percaya kami ajukan karena tidak ada niat baik dari saudara Raflen untuk menggelar raker dan musorkab saudara Agus Rafli berlindung dibalik SK perpanjangan dengan mengagendakan raker dan MUSORKAB setelah serah terima PLT Bupati Muba.
Delapan, jika memang saudara Raflen mengaku sebagai insan olahraga yang berjiwa ksatria dan sportif maka tidak ada alasan untuk menunda nunda pelaksanaan raker dan musorkab,” tambah Wahid Widodo.

Sementara itu, Chandra menambahkan, dengan diabaikannya seluruh aspirasi kami di mana saudara Agus raflen tidak merespon pokok pikiran dan pendapat anggota 25 cabor maka kami pun mengambil langkah-langkah organisasi sesuai mekanisme yang berlaku di koni yakni melaksanakan raker menetapkan jadwal musorkab membentuk panitia penjaringan bakal calon dan persiapan administrasi lainnya.

“Kepada koni Sumatera Selatan kami menghimbau agar bertindak dan bersikap proporsional adil dan objektif melihat realitas dinamika yang terjadi di koni Kabupaten Muba,” katanya.

“Kepada koni pusat dengan segala kerendahkan hati kami mohon untuk menyikapi permasalahan ini dan menurunkan tim pusat ke Sumsel dan Muba untuk melakukan investigasi klarifikasi dan menyelesaikan kemelut secara konstitusional elegan dan bermartabat. Demikianlah pernyataan ini kami buat dengan kesempatan press rilis agar dapat diketahui oleh seluruh stakeholder ke olahragaan atas segala perhatian kami ucapkan terima kasih,”pungkasnya ( Ocha )