• Regional
  • 17 Oktober 2016, Disperindag Sumsel Stop Pelayanan Tera

17 Oktober 2016, Disperindag Sumsel Stop Pelayanan Tera

8 tahun ago
264
kepala-disperindag-sumsel-ir-h-permana-mma_20161019_164137
Kepala Disperindag Sumsel Ir H Permana MMA, Rabu (19/10/2016).

PALEMBANG,SH – Kepala Disperindag Sumsel Ir H Permana MMA mengatakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumsel tidak lagi melayani pelayanan tera atau tera ulang alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapan (UTTP), per tanggal 17 Oktober 2016.

“Dari tanggal 10 hingga 17 Oktober kami sudah melakukan sosialisasi. After tanggal 17, dihentikan. Kami tidak berani lagi melakukan uji tera karena setelah itu bisa dikategorikan pungli,” ungkap Kepala Disperindag Sumsel Ir H Permana MMA, Rabu (19/10).

Penghentian layanan tera ini setelah dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) RI No.188.34-3604 Tahun 2016, tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel No 3/2012 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana lampirannya dinyatakan beberapa pasal pada Perda No 3/2012 tersebut, yang terkait pelayanan kemetrologian, bertentangan dengan lapiran DD Undang-Undang No 23/2014.

Dalam itu telah ditetapkan, khususnya pada pembagian urusan pemerintah bidang perdagangan huruf DD, bahwa pelaksanaan tera/tera ulang adalah kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.

“Atas dasar itu, selanjutnya Gubernur Sumsel dengan surat No : 188.341/2946/III2016 tanggal 10 Oktober 2016, perihal Penghentian Pelaksanaan beberapa ketentuan Perda No 3/2012, sebagai tindak lanjut dari Kepmendagri RI tersebut, maka dengan ini disampaikan bahwa pemungutan retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan tera/tera ulang atas alat ukur, ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya (UTTP) dan pengujian kuanta barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) dinyatakan dihentikan,” terangnya.

Menindaklanjuti Surat Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan RI No 109/PKTN/SD/9/2016 tanggal 23 September 2016, perihal pengembalian cap tanda tera, Pemprov Sumsel secara proaktif telah menyerahkan pengelolaan Cap Tanda Tera (CTT) 2016, kepada Kementerian Perdagangan RI, melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga.

Kemudian Pemprov Sumsel melalui Disperindag telah mengalihkan kewenangan tera/tera ulang UTTP serta penyerahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen, kepada pemerintah daerah kabupaten/kota di Sumsel.

“Demi menjaga keberlangsungan pelayanan publik di bidang kemetrologian berupa pelayanan tera/tera ulang UTTP, dimintakan kepada Pemda kabupaten/kota untuk proaktif menindaklanjuti peralihan kewenangan dibidang kemeterologian ini, sehingga tidak terjadi stagnasi pelayanan publik,” ungkapnya.

Dengan tidak lagi dilakukan pelayanan tera ini, Permana mengaku tentunya akan berpengaruh dengan terjadi kondisi ini mengganggu kegiatan para pelaku usaha.

“Ini kan bisa mengganggu konsumen. Misal, kalau masyarakat membeli emas dan timbangannya belum ditera, kalau timbangannya terjadi selisih sekian milligram, tentu akan merugikan konsumen. Makanya sekarang kami imbau pemerintah kota untuk jemput bola,” pungkasnya.(MDN)