Ketua DPRK Abdya Harapkan DPRK Menggunakan Fungsi Pengawasan Menyikapi LKPJ 2020
ACEH,HALUANSUMATERA.COM-Penyerahan LPKJ 2020 sudah diserahkan di aula DPRK, senin (31/5/2021). Pada penyerahan tersebut, Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim menyatakan hubungan jabatan antara eksekutif dan legislatif di pemerintahan bukan bersifat pribadi, melainkan formal yang diatur oleh Undang-Undang. Pada pertemuan itu, Ketua DPRK tidak berhadir namun, ia menyambut dengan baik sambutan yang disampaikan Bupati Abdya tersebut.
“Yang perlu saya sampaikan bahwa, hubungan-hubungan jabatan itu adalah hubungan bukan bersifat pribadi. Jadi, tidak ada urusan pribadi di sini,” kata Akmal di sela-sela penyerahan Laporan Keterangan Pertanggujawaban (LKPJ) Bupati tahun 2020 kepada DPRK Abdya.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPRK Abdya Nurdianto Mengatakan, “kami menyambut baik apa yang disampaikan oleh bupati bahwa antara lembanga eksekutif dengan legislatif bukan hubungan pribadi,”
Dirinya berharap seluruh anggota DPRK agar menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan aturan yang berlaku
“Mari kita berjalan sesuai aturan, kita mulai dari pembahasan LKPJ tahun 2020. Sama-sama kita mengawasi dan saya berharap anggota DPRK mempergunakan fungsi pengawasan sesuai aturan,” harapnya.
Ia juga menyampaikan alasan kenapa ia tidak berhadir, karena tidak ada aturan yang mengharuskan ketua hadir di setiap paripurna
“Mengenai saya tidak hadir, ada wakil dan tidak ada aturan yg mengatakan kalau ketua DPRK harus selalu hadir setiap paripurna, untuk apa ada dua wakil pimpinan. Disana kami ini dalam melaksanakan tugas kolektif kolegial, mengenai hal itu saya kira tidak ada persoalan,” tutupnya.
Tags
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2