7 Saksi Benarkan Kades Saung Dadi Oku Timur Korupsi DD

4 tahun ago
334

PALEMBANG, HS- Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, pada dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Saung Dadi, Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Selasa (18/8/2020).

Selamat Riyadi sendiri merupakan terdakwa kasus korupsi dana desa.

Akibat perbuatannya Selamat Riyadi merugikan keungan negara sebesar Rp.413.780.000,00 (Empat Ratus tiga belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).

Terdakwa Selamet Riyadi diancam pidana, pasal 3 jo. Pasal 18 UURI No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pada tahun 2017, Desa Saung Dadi, Kec. Buay Pemuka Peliung Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, mendapatkan dana desa sebesar Rp. 745.684.580,97 rupiah.

Namun dana tersebut diselewengkan oleh terdakwa, untuk kepentingan pribadinya.

Hal tersebut dibenarkan oleh ketujuh orang saksi yang dihadirkan di persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Palembang, Selasa (18/8/2020).

Ketujuh saksi yang dihadirkan merupakan perangkat Desa Saung Dadi.

Saksi membenarkan bahwasanya dana sekitar 400 jutaan tersebut tidak dikeluarkan oleh Kepala Desa Saung Dadi.

Sekitar 400 jutaan uang dana desa tersebut tidak masuk kedalam kas desa.

Menurut salah satu keterangan Kuasa Hukum terdakwa, Romaita SH MH salah seorang saksi mengatakan bahwasanya uang sekitar 400 jutaan tersebut tidak masuk kedalam kas desa. Melainkan uang tersebut di ambil secara tunai, oleh Selamat Riyadi.

Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan 25 Agustus 2020, masih dengan agenda mendegarkan keterangan saksi.