Adanya Dana Desa, Kelurahan Di Sumsel Ingin Mengubah Menjadi Desa

7 tahun ago
361

PALEMBANG,HS – Sejak adanya dana desa tahun 2015 lalu kini sebagian kelurahan yang ada di Provinsi Sumatera Selatan ingin mengubah menjadi Desa.

Hal tersebut juga didukung dengan keluarnya Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sumsel, Yusnin mengatakan, sejak adanya Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kini banyak desa di kapubaten/kota di Sumsel yang berkeinginan statusnya menjadi desa.

“Ya, secara lisan memang sudah ada beberapa kabupaten yang berkonsultasi mengenai kemungkinan hal ini,” katanya, Senin (8/1/2018)

Menurutnya, seperti di ada sekitar 5-6 kelurahan di Kota Pagaralam, dan beberapa desa lainya di Lahat, dan OKU Selatan. Namun, sejauh ini keinginan tersebut baru lisan, untuk berkonsultasi. Apalagi perubahan status ini dianggap memungkinkan terlebih dilandasi sejumlah dasar hokum, seperti  Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan desa.

“Dalam penataan desa, ada pemekaran desa, perubahan status desa menjadi kelurahan, kelurahan menjadi desa, desa menjadi desa adat dan sebagainya,” ujarnya

Ia juga menjelaskan, tujuan penataan kelurahan ini untuk mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat kesejahteraan masyarakat, mempercepat kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan daya saing.

“Syarat-syarat penataan yakni mempertimbangkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, adat istiadat, kondosi sosial budaya, kemampuan potensi desa dan kelurahan,” pungkasnya

Lanjutnya, Secara umum dan teknisnya kepala daerah mempunyai kewenangan menetapkan Perbup sesuai bukti hukum sampai saat ditetapkan.

“Mekanisme penetapan, pemerintah daerah dapat mengubah status kelurahan menjadi desa berdasarkan prakarsa masyarakat,” katanya

Ia juga menambahkan, Kemudian nantinya, pemerintah daerah mengajukan hal tersebut ke Pemerintah Provinsi, untuk kemudian diteruskan ke Mendagri.

“Tentu nantinya juga akan ada evaluasi, apakah layak stausnya diubah menjadi desa, dengan berbagai pertimbangan tertentu,” jelasnya (MDN)