Alex : Tidak Ada Yang Di Rugikan
PALEMBANG,HS – Pemerintah Provinsi Sumsel mendapatkan pelimpahan 10.111 pegawai dari Kabupaten/Kota se-Sumsel. Tindaklanjut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Pengalihan pegawai diyakini tidak akan merugikan salah satu pihak, baik itu provinsi ataupun Kabupaten/Kota.
Dalam penandatanganan berita acara serah terima Personil, Prasarana dan Sarana, Pendanaan, serta Dokumentasi (P3D) Urusan Pemerintahan Konkuren. Gubernur Sumsel,
Menurut, Alex Noerdin menyampaikan dirinya pernah menanyakan mengenai pelimpahan pegawai tersebut kepada masing-masing bupati/walikota.
“Ada yang jawab, ada yang tidak, ada yang jawab ikhlas tidak ikhlas,” ungkapnya, saat serah terima P3D urusan pemerintahan konkuren, Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, Jumat (30/9).
Dia menambahkan, pembayaran gaji pegawai yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang selama ini dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota, akan pindahkan ke APBD Provinsi.
“Dak tu Mati tegak kita bayar 10 ribu pegawai,” paparnya.
Menurutnya, adanya pemindahan DAU, yang ditujukan untuk pembayaran gaji 10.111 pegawai urusan pemerintahan konkuren dari kabupaten/kota ke provinsi tidak akan merugikan salah satu pihak.
“Tidak ada yang dirugikanlah,” katanya.
Pengalihan tersebut diyakini akan berpengaruh terhadap sharing sekolah gratis. Untuk itu, Dinas Pendidikan (Diknas) Provinsi tengah melakukan perundingan dengan Diknas Kabupaten/Kota.
“ini lagi dirundingkan. Kan tadinya kito bantu SMU. Sekarang SMU balek tanggungjawab kito, jadi dikoversi nanti bantuan kito. Mereka tidak lagi (bantu) smu kan. Bantulah SD, dengan SMP lebih besar atau full. Jadi mereka (Diknas provinsi dan Diknas Kab/kota) berunding, sharingnya pasti berubah,” tegasnya.
Gubernur menambahkan, pengalihan P3D urusan pemerintahan. Sebagai bentuk penegasan terhadap pemberlakuan otonomi, yang sepenuhnya ke daerah, dan mempercepat kesejahteraan rakyat.
Terkait pengalihan pemerintahan pegawai konkuren. Pemerintah Daerah (Pemda) diminta terlebih dahulu melakukan inventarisir. Mengingat, proses inventarisasi menjadi kesempatan bagi pemda melakukan pembenahan administrasi, dan perbendaharaan pemda.
“Menurut ketentuan tahun ini (2 Oktober 2016) harus selesai. Apabila diabaikan jadi catatan kualifikasikan oleh BPK, menyebabkan tidak WTP lagi. Akan tercatat dalam laporan pemda 2016,” tutupnya.(MDN)
Tags
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2