Asik Nyabu, Dua Oknum PNS di OKU Selatan Diringkus Polisi

3 tahun ago
328

OKU SELATAN, HALUANSUMATERA.COM – Asik pesta narkoba jenis Sabu, dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan diringkus jajaran Satnarkoba Polres setempat.

Penangkapan tehadap kedua oknum ASN tersebut, terjadi pada Jum’at 19/3/2021) disebuah penginapan yang ada di Kelurahan Pasar Muara Dua Kabupaten OKU Selatan.

Adapun kedua tersangka, yakni AH (37) yang tercatat sebagai warga Kelurahan Pasar Tengah Kecamatan Muara Dua dan FR (31) warga Desa Pelangki Kecamatan Muara Dua.

Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK, melalui Kasat Narkoba IPTU Hendry SH yang disampaikan oleh KBO IPDA Antoni Steven SH membenarkan adanya penangkapan terhadap dua oknum ASN yang sedang pesta Sabu disebuah penginapan.

“Benar, kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yang berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemkab OKU Selatan dan pada saat dilakukan penggerakan di sebuah penginapan keduanya sedang pesta Narkoba,” jelasnya.

Dari kedua oknum ASN tersebut, petugas menemukan barang-bukti (BB) berupa satu bungkus paket narkoba jenis Sabu dengan berat 0,24 gram dan satu butir pil berwarna merah diduga ekstasi beserta alat konsumsi bonk yang siap pakai milik AH dan FR.

Lebih lanjut ia mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka, bermula dari informasi adanya pesta narkoba serta akan ada transaksi narkoba yang akan dilakukan oleh sejumlah orang disebuah penginapan yang berada di kelurahan pasar Muara dua.

Mendapat informasi tersebut, anggota Polres OKU Selatan yang dipimpin langsung oleh Waka Polres OKU Selatan Kompol MP Nasution dan Kasat Narkoba langsung menggerebek dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka disebuah kamar penginapan nomor 04.

Sementara itu, tersangka AH alias Godel saat di mintai keterangan, mengaku telah tiga kali melakukan pesta sabu disebuah penginapan bersama rekannya FR.

Bahkan, ia juga mengatakan, jika ia baru ini mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.

“Baru tiga kali kalau nyabu bareng di penginapan, mengkonsumsi sabu juga baru-baru ini,” singkat FR.

Terkait hal tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (*)