Aspani : Hitung Cepat KPU Bukti Transparansi Pemilu Tapi Bukan Acuan Penentu Kemenangan
PALEMBANG,HS – Perhitungan cepat yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus bergejolak. Lantaran belum mencapai 100 persen.
Hal ini menimbulkan persepsi berbeda-beda kepada masyarakat tentang kinerja KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumsel.
“Perhitungan cepat ini bukti transparansi kami, tapi bukan acuan penentu kemenangan karena harus berdasarkan dokumen yang ada dalam kotak suara,” kata Ketua KPU Sumsel, Aspahani saat ditemui di KPU Sumsel, Jumat (29/6/2018).
Diterangkannya, perhitungan cepat ini tidak diwajibkan 100 persen karena memang ada beberapa kendala seperti pemahaman KPPS. Pihaknya memberikan beberapa dokumen kepada KPPS dimana salah satu dokumen itu diperuntukkan untuk discan sedangkan dokumen C1 yang berhologram dimasukkan ke dalam kotak suara untuk melewati tahap berjenjang.
Namun, di lapangan ditemukan bahwa KPPS memasukkan semua dokumen ke dalam kotak suara sehingga tidak dapat dilakukan penscanan. Artinya, tentu tidak bisa dimasukkan dalam sistem hitung cepat KPU karena kotak tersebut tidak boleh dibuka dan harus melewati proses berjenjang dari kecamatan, KPU Kabupaten/Kota dan terakhir KPU Sumsel.
“Karena itu, ini tidak bisa menjadi patokan dan kami pun tidak akan mengumumkan berdasarkan hitung cepat karena kami harus menunggu hasil yang sebenarnya dari kotak suara,” ujarnya.
Hitung cepat ini ditayangkan sebagai gambaran karena KPU ingin memberikan informasi kepada masyarakat serta mengkoordinasikan kerja KPU di Kabupaten/Kota. Menurutnya, hasil hitung cepat ini juga tidak akan mempengaruhi rekapitulasi hasil dari kota suara.
Proses rekapitulasi ini akan mulai dilakukan pada tanggal 7 Juli hingga 9 Juli dan akan mengumumkannya langsung. Karena itu, untuk mengantisipasi terjadi pelanggaran pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Sumsel agar arus balik kotak suara ke KPU Sumsel dikawal.
“Kami akan gunakan data seakurat mungkin dan kami tentunya akan mengamankan setiap suara meskipun hanya satu suara,” tegasnya.
Jika pun nantinya ada perbedaan antara hasil kotak suara dengan saksi di Panwas maka kami akan mengkoleksinya dan akan menurunkan satu proses tahapan untuk mencari tahu penyebabnya. Bahkan, pihaknya menegaskan akan menurunkan proses perhitungan hingga ditingkat TPS. Jika nantinya masih belum ditemukan penyebabnya tentunya akan dilakukan PSU.
“Kami akan terus berdiri tegak lurus, karena suara rakyat itu tidak bisa diganti apapun. Ini akan menjadi semangat bagi kami,” ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan Pilgub Sumsel berjalan aman dan lancar tanpa ada laporan dari KPU terkait kekurangan surat suara. Tentunya, ini menjadi kebanggaan kinerja dari KPU Sumsel dalam melayani masyarakat di Sumsel.
“Ini kebanggaan kami dalam memenuhi pelayanan kepada masyakar,” tutupnya.
Berdasarkan hitung cepat KPU yang dirilis dalam situs resminya. Suara yang sudah masuk yakni sebesar 88,17 persen atau sebanyak 14905 TPS dari 16.904 TPS.
Dalam perhitungan cepat KPU tersebut pasangan Herman Deru-Mawardi Yahya ungggul dengan perolehan suara 35,91 Persen
Aswari Rivai-Irwansyah 11,15 persen
Ishak Mekki-Yudha Pratomo 21,66 persen
Dodi Reza Alex-Giri Ramanda Kiemas 31,28 persen.
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2