• Berita
  • Hukum
  • Sumsel
  • Aspidsus Sayangkan Dinas BPKAD Ogan Ilir Tolak Digeledah Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel

Aspidsus Sayangkan Dinas BPKAD Ogan Ilir Tolak Digeledah Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel

4 tahun ago
328

PALEMBANG, HS – Selain telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Kejati) Sumsel, pada hari Kamis (17/9) lalu juga mencoba memeriksa dan menggeledah kantor Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ogan Ilir. Namun pemeriksaan dan penggeledahan itu mendapatkan penolakan dari Dinas BPKAD.

Hal itu diungkapkan Aspidsus Kejati Sumsel, Zet Tadung Allo, Jumat (18/9) saat gelar rilis mengenai penggeledahan di Dinas PUPR terkait adanya dugaan korupsi proyek peningkatan jalan ruas pelabuhan dalam -Indralaya pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten Ogan Ilir tahun 2017.

“Pada hari itu juga harusnya kami melakukan pemeriksaan dan menggeledah di dua tempat selain di Dinas PUPR juga di Dinas BPKAD,
Namun di BPKA gagal kami lakukan karena dapat penolakan dari kepala dinasnya,” ungkapnya

Dirinya menyayangkan adanya penolakan penggeledahan itu, yang menurutnya itu sudah termasuk dalam kategori tindak pidana karena menghambat proses penyidikan untuk mengungkap suatu kasus.

“Penolakan itu sebetulnya tidak perlu terjadi. tindakan-tindakan seperti itu bisa menjadi tindak pidana baru karena menghambat proses penyidikan yang dilakukan. Itu bisa dikenakan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan,” tegasnya.

Namun terhadap penolakan itu, Kejati Sumsel khususnya tim penyidik Tipidsus belum menentukan langkah selanjutnya terkait penolakan dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati Sumsel di kantor BPKAD Ogan Ilir.

“Saat ini kita fokus kepada menyelesaikan kasus awal mengumpulkan barang bukti yang saat ini sedang kami tangani,” tutupnya (Ron)