Bapenda Harapkan Wajib Pajak Yang Sudah Jatuh Tempo Segera Membayar

7 tahun ago
199

PALEMBANG,HS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan mengimbau masyarakat yang belum membayar kendaraannya segera yang sudah jatuh tempo segera melakukan pembayaran,

Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumsel Marwan Fansury dan didampingi Kepala UPTD Samsat ll Palembang Heriadi Sinulingga dikantornya selasa (20/6),

“Ya, Silahkan wajib pajak cek jatuh temponya, ini agar terhindar dari denda,” ujarnya

Ia mengatakan, Demi kenyamanan dan menghindari antrian saat pembayaran pajak kendaraan anda pada tanggal 3 juli 2017 hari pertama kerja usai cuti bersama idul fitri Tahun 2017 pihaknya mengingatkan wajib pajak yang belum membayar Pajak kenderaan bermotor nya baik roda dua dan roda empat yang jatuh tempo saat tgl (23 juni s.d 2 juli 2017) segera Cek jatuh tempo STNK (Surat Tanda Nomor Kenderaan) anda.

“disarankan memanfaatkan sisa 2 hari ini (21 s.d 22 july 2017.red) untuk membayar pajak kenderaanya dikarenakan 10 hari libur tentunya akan banyak sekali kenderaan bermotor baik roda dan roda empat yang jatuh tempo pada tgl dimaksud sedangkan hanya 1 hari akan melayani wajib pajak yang bebas denda yakni tgl 3 juli 2017 lewat sehari tgl tersebut dikenakan denda 25 persen sesuai regulasi yang berlaku,”pintanya

Ia juga Menginstruksikan kepada seluruh jajaran UPTB bapenda yang bertugas di samsat baik di samsat corner/Mall, Payment point BSB, Petugas di samsat keliling dan di Kantor Layanan induk samsat pada hari pertama kerja usai cuti bersama tgl 3 july 2017 tidak ada yang tidak masuk kerja.

“Seluruh Kepala UPTB bertanggung jawab penuh bersama jajaran pejabat eselon IV dilingkungan kerjanya masing masing, untuk memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak dan apabila saat hari pertama kerja usai lebaran Wajib pajak ramai, maka seluruh Mobil Samsat Keliling Dikerahkan di kantor samsat untuk menghindari antrian panjang diloket loket sehingga konsetrasi layanan dapat terbagi,” tegasnya (MDN)