Bapenda PALI Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tentang Pajak Daerah
PALI,HALUANSUMATERA.COM — Badan Pendapatan Asli Daerah( Bapenda) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) Gelar Kegiatan sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak Daerah.
Acara berlangsung, Digedung Pendopoan Bupati PALI jalan Komperta Pendopo, Kamis (8/8/2024)
Kadin Bapenda Pali H Ristanto Wahyudi, ST. Pada pesannya mengatakan akan melakukan sosialisasi peraturan daerah No. 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi daerah yang sudah diberlakukan sejak 01 Januari 2024, dimana tujuan kegiatan ini adalah untuk menyampaikan kepada masyarakat, bahwa mengenai Pajak dan Retribusi daerah sudah keluar aturan terbaru yaitu tentang Perda No. 01 tersebut, diharapkan wajib pajak untuk mengetahui dan mentaati Perda yang sudah kita tetapkan bersama.
” Ada 7 jenis pajak dan 13 Retribusi, termasuk retribusi parkir, jadi kalau retribusi ini diurus oleh OPD terkait, dan ada beberapa pajak lain seperti Pajak PBB, pajak pengunaan tanah dan lain-lain.”ungkapnya
Terkait pembayaran pajak digital ia menjelaskan hari ini juga dilakukan sosialisasi pembayaran pajak melalui Mobile, yang dilakukan Bank Sumsel Babel, sehingga wajib pajak akan dipermudah karena sudah disediakan khusus sesuai objek pajak masing-masing, dan Bagi wajib pajak yang telat dalam melakukan pembayaran pajak maka akan dikenakan sanksi berupa denda pajak yang disesuaikan dengan jenis pajaknya masing-masing, ada yang 1% perbulan sejak pajak ini ditetapkan,
Ia mengharapkan usai kegiatan ini akan tumbuh kesadaran wajib pajak guna pembangunan kabupaten Pali, Dan kegiatan hari ini kita mengundang peserta dari semua wajib pajak, dari Dinas semua OPD, pihak Kecamatan, pihak Kelurahan, dan perusahaan wajib pajak dikabupaten Pali,
Untuk saat ini pendapatan dari sektor Pajak tahun 2023, seluruh PAD bernilai 83,797 milyar, atau tercapai 109.99% PAD keseluruhan, dan ini masih terdapat tunggakan pajak tapi kita sudah bekerja sama dengan kejaksaan selaku pengacara negara dan instansi terkait untuk melakukan penagihan. Ujarnya
Laporan: Sendi
Tags
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2