Bapenda Terus Bergerak Untuk Peningkatan PAD Sumsel 2017
PALEMBANG,HS – Berdasarkan UU 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan restribusi Daerah dan Perda Provinsi Sumsel No.3 Tahun 2011 dan Pergub no.11 Tahun 2012 dijelaskan bahwa Pajak Daerah Merupakan Sumber pendapatan daerah yang penting Guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi Daerah yang luas, Nyata serta bertanggung Jawab,
Marwan Fansuri selaku kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel, mengatakan, untuk tindak lanjutin regulasi Dimaksud dalam upaya peningkatan pendapatan Daerah sumsel selain PKB,BBNKB,salah satu upaya yang saat ini TIM dilapangan khususnya UPTB yang tersebar di 17 Kab/Kota sedang melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya untuk menagih Pajak daerah,
“Ya, antara lain Pajak Kenderaan Alat Berat, Pajak Bahan Bakar Kenderaan bermotor dan Pajak Air Permukaan Dan Pajak Lainnya untuk peningkatan PAD provinsi sumsel,” ujar marwan selasa (11/7),
Ia menyampaikan, Khusus Pajak Air permukaan di sebut PAP adalah Pajak atas pengambilan dan atau pemanfataan air permukaan. Yang dipergunakan wajib pajak dalam kegiatanya untuk memanfatkan air permukaan maka Dengan ini menghimbau kiranya Bagi Wajib Pajak yang mempergunakan Air Permukaaan bersumber dari sungai, rawa.danau dan Gunung,
“Ya, segera setiap bulannya untuk tertib dan disiplin serta Taat membayar Pajak dimaksud dan menyampaikan laporanya ke Bapenda Prov Sumsel melalui Kantor UPTB bapenda Prov sumsel Yang tersebar di 17 kabupaten Kota se Sumsel” pungkasnya
Ia juga mengatakan, pihaknya Mengingatkan pemanfaatan Air permukaan Tersebut dikenakan pajak PAP per M3 sebesar Rp.450 bagi Pihak ketiga/ swasta dan Untuk Harga Dasar Air yang digunkan BUMN/BUMD yang memberikan pelayanan Publik hanya Rp 100 / M3 mengacu kepada Regulasi dimaksud,
Lanjutnya, perlu pemanfaatan air permukaan yang dimanfaatkan pihak ketiga diwajibkan untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan di lokasi sekitar nya dan bagi perusahaan perusahan yang memanfatkan air permukaan di seluruh wilayah provinsi sumsel untuk tertib dan disiplin,
“Dalam melaksanakan kewajibannya sebab data perusahaan swasta atau negeri pemanfaat air permukaan yang bergerak di sumsel ada pada pihak kami,dan secara acak kami bersama TIM PROV dan TiM lintas Koordinasi, Termasuk POL PP akan sidak dan akan merilis perusahaan perusahan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar Pajak Air Permukaan(PPP-AP)dimaksud,” jelasnya
Secara terpisah, Herryandi Sinulingga AP, Kepala UPTB Bapenda Palembang II menambahkan, untuk mengejar Target PAD khusus Pajak Air Permukaan saat ini menginfokan ke media kami rutin Turun setiap bulannya kelapangan kelokasi perusahaan perusahan yang memanfaatkan Air permukaan Diwilayah Kerjanya dan Sekaligus mendata perusahaan perusahan Baru yang baru berdiri dan ada ditemukan objek Pajak Baru yang memanfatkan Air Permukan di wilayah kerjanya,
“kami berseta TIM dibawah pimpinan Kasi Penagihan UPTB PLG II Langsung Mensosialisasikannya,” tuturnya
Ia juga menjelaskan, Hak dan Kewajiban kepada Pihak Ketiga tersebut berdasarkan UU 28 Tahun 2009 dan turunanya Perda No 3 tahun 2011 pasal 43 dijelaskan sebagai berikut,
1. Volume pengambilan dan atau Pemanfaatan air permukaan diukur dengan meter air dan atau alat ukur lainnya
2.Meter Air dan atau Alat Ukur lainya sebagaimana dimaksud wajib dipasang pada setiap tempat pengambilan dan pemanfaatan air permukaan
3.Meter air/ alat ukur dimaksud dapat disediakan oleh pihak ketiga yang memanfaatkan air permukaan dalam keadaan tersegel
4.Pencatatan Volume pengambilan Air, yang telah dilaporkan oleh pihak ketiga tersebut
Pihaknya juga mencatat serta tetapkan, berdasarkan pelaporan dan cacatan pemakaiannya setiap bulannya. dan proses pembayaan PAP dilakukan berdasarkan Skpd atau dokumen lain yang,
“Ya, pihak ketiga menyetor ke kas bank sumsel babel berdasarkan rekening yang telah ditetapkan pemerintah Daerah Provinsi Sumsel,”katanya
Ia juga juga menghimbau, bagi para pihak baik perusahaan Swasta/BUMN/ BUMD yang beroperasi di wilayah kerjanya yang memanfaatkan Air Permukaan Untuk Patuh dan Taat melakukan pembayaran Pajaknya, (MDN)
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2