Bawa 3 Kg Sabu, Dua Pria Warga 36 Ilir Dibekuk Resnarkoba Polda Sumsel

3 tahun ago
1458

PALEMBANG, HALUANSUMATERA.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel, meringkus dua bandar Sabu dengan barang bukti Sabu seberat 3 kilogram yang dibungkus dalam kantong teh hijau cina dan disimpan kedua tersangka di dalam mobil Kijang Krista Nopol BG 1925 AW.

Kedua tersangka yang ditangkap tersebut, bernama Syawal Trisna dan Alvino warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan Lorong Kelurahan Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang dan kedua tersangka, ditangkap di parkiran mobil Komplek Ilir Barat Permai Palembang, Kamis (30/9/2021).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu didampingi Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah menuturkan, kedua tersangka ditangkap setelah anggota mendapat informasi dari masyarakat beberapa hari sebelum penangkapan bahwa akan ada turun barang (Sabu) dari luar kota.

Dari informasi inilah anggota mengendus dan mengumpulkan informasi lalu peroleh titik tersangka yang akan serah terima Sabu di Ramayana Komplek Ilir Barat Permai,” ujar Istu Senin (4/10/2021).

Kombes Heri Istu menuturkan, anggota kami bergerak ke TKP untuk mengintai, lalu datanglah mobil Kijang Krista warna silver yang dikemudikan dua tersangka dari kawasan Tangga Buntung.

“Kemudian, kami buntuti dan kami langsung melakukan penangkapan terhaadap kedua tersangka dengan barang bukti Sabu seberat 3 kilogram yang ditaruh di bawah dashboard mobilnya,” ungkap Kombes Heri Istu.

Lanjutnya, 3 kilogram Sabu tersebut baru diterima kedua tersangka dari seseorang dari Padang Sumatera Barat. Saat anggota akan mengembangkan kasus ini, ponsel tersangka yang membawa Sabu dari Padang tidak aktif, sehingga pengembangan terputus.

“Kami belum bisa memastikan apa ini jaringan Padang atau orang Padang yang membawa Sabu ini langsung dari Padang ke Palembang atau orang Palembang langsung membawa. Yang pasti, barang ini berasal dari Padang tujuan Palembang dan diterima oleh dua tersangka,” pungkas Kombes Heri Istu.

Sementara itu, salah satu tersangka Syawal Trisna mengaku, bahwa ia sudah sering menerima Sabu dari luar kota dengan upah lima juta. Untuk Sabu seberat 3 kilogram ini diterima dari Rian yang berasal dari kota Padang Sumatera Barat.

“Sabu, itu punya Rian dari Padang dan saya cuma nerimanya saja, belum tahu mau diserahkan ke siapa nunggu perintah Rian dulu baru,” katanya. (*)