BPJS TK Menangkan Gugatan Terkait Perusahan yang Nunggak Iuran

1 tahun ago
394

Foto : Sebelum sidang dimulai di PN Palembang

PALEMBANG,HS – PN Palembang Putuskan Sita Aset dalam Gugatan Perdata Perusahaan Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu perusahaan atau pemberi kerja di Palembang berinisial (SI) yang bergerak di bidang percetakan menunggak iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJamsostek) Palembang sebanyak Rp 476 juta.

Dengan hutang PT SI yang berawal dari April 2021 hingga 2022, BPJamsostek pun meminta bantuan hukum litigasi dan memberikan surat kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Palembang untuk menempuh jalur meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Dari hasil sidang pun BPJamsostek dan PT SI bersepakat untuk berdamai.

“Pihak PT SI mempunyai itikad baik untuk membayar hutang tersebut dengan cara menyerahkan jaminan aset mereka untuk dijadikan pembayaran tunggakan iuran BPJamsostek, “kata Tim Kuasa BPJS Ketenagakerjaan, yang diketuai oleh Vanny Yulia Eka Sari selaku Kasi Datun Kejari Palembang. Senin (21/11).

Vanny menyebutkan untuk melunasi tunggakan PT SI yang perbulannya Rp 25 juta, Pihak PT SI memberikan aset perusahaan yakni empat macam sertifikat tanah ke BPJamsostek untuk nantinya akan dilelang melalui KPKNL Palembang.

“Kalau seluruh hutangnya terpenuhi 476 Juta akan dibayarkan ke BPJamsostek, kalau lebih tetap akan dikembalikan kepada PT SI, ” kata Vanny