BPPD Segel Bakso Granat Mas Azis Semenatara

4 tahun ago
395

PALEMBANG,HS – Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD), menyegel bakso mas Azis sementara, Sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Palembang No. 409.a/KPTS/SATPOLPP/2019 tentang Penutupan Sementara terhadap usaha wajib pajak milik Abdul Anzisy selaku pimpinan Bakso Granat Mas Aziz di Jl. Inspektur Marzuki Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang – undangan (PPUD), Budi Norma memastikan, penyegelan bakso granat Mas Aziz, karena sesuai dengan keputusan Walikota.

“Bisa dibuka kembali, jika telah ada perjanjian kesepakatan dengan BPPD,” katanya saat diwawancarai selasa (22/10/2019).

“Jika segel ini dibukak tanpa izin ataupun dirusak, maka sesuai pasal 232 ayat 1 KUHP, bisa diancam dengan penjara pidana paling lama 2 tahun 8 bulan,” sambungnya

Sementara itu Kabid pajak daerah lainnya BPPD Kota Palembang, Agung Nugraha mengatakan, mengatakan sebanyak 2.806 pedagang yang tercatat di BPPD, dan sekitar berpontensi menghasilkan pajak penyumbang PAD sekitar 1.078 pedagang.

Saat ini lanjutnya, e-tax baru terpasang sekitar 478 dari target 500 alat e-tax, jadi tinggal 22 alat lagi. Ini jelasnya, karena keterbatasan dari vendor.

“Bakso azis bisa dibuka kembali, jika telah memenuhi syarat ketentuan yang berlaku,” tutupnya