Bupati Lahat Membuka Kegiatan Konsultasi Publik Tahap Kedua
LAHAT,HALUANSUMATERA.COM.Bupati Lahat Cik Ujang,SH Membuka Konsultasi publik tahap kedua dalam rangka penyusunan dokumen Kajian Lingkungan hidup strategis(KLHS) perubahan rencana tata ruang wilayah(RTRW) Kabupaten Lahat Tahun 2012-2032,Jum’at(07/01) yang bertempat Hotel Bukit Serelo Lahat.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Lahat H.Hadiyanto,SE.MM,Sekda Lahat Chandra,SH.MM,para Kepala OPD di Lingkup pemerintah Kabupaten Lahat,Camat se-Kabupaten Lahat,narasumber serta para tamu undangan yang sempat hadir.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat Ir.Agus Salman dalam laporanya menyampaikan bahwa Pelaksanaan kegiatan Konsultasi Publik tahap kedua dalam rangka penyusunan Dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Lahat tahun 2012- 2032 di laksanakan selama satu hari.
Adapun maksud dari Konsultasi Publik tahap kedua ini adalah untuk mendapatkan saran dan masukan dari para pemangku kepentingan terhadap 37 kebijakan rencana dan atau program (KRP) Rekomendasi yang telah kami hasilkan dimana KTP Rekomendasi yang kami buat ini. Datanya bersumber dari KRP hasil penyusunan laporan Revisi Perda RTRW oleh Dinas PUPR yang disampaikan kepada Kami di Bulan Desember tahun 2021 lalu.
Di lanjutkanya selain melalui tahapan kajian analisis berdampak terhadap lingkungan dan penapisan terhadap 6 (Enam) muatan KLHS sesuai pasal 3 PP Nomor 46 tahun 2016, dari 160 KRP yang disampaikan pihak Dinas PUPR hanya 37 yang memunuhi uji silang analisis pengaruh antara isu pembangunan berkelanjutan dan 6 (Enam) muatan KLHS tersebut.
“Kami sampaikan tujuan dari konsultasi publik tahap kedua ini adalah untuk menjamin diterapkan azas partipasi yang diamantkan undangan- undang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),untuk menjamin bahwa hasil perencanaan dan evaluasi kebijakan rencana atau program memperoleh legitimasi atau penerima oleh Publik serta agar masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya mendapatkan akses untuk menyampaikan informasi saran, pendapat dan pertimbangan tentang pembangunan berkelanjutan melalui proses penyelenggaran KLHS.”sampainya
Sementara Bupati Lahat Cik Ujang,SH dalam arahanya sekaligus membuka acara secara resmi mengatakan [7/1 13.14] Ganda: Sementara dalam sambut Bupati Lahat Cik Ujang, SH mengatakan sesuai undang-undang Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan kebijakan, rencana dan Program.
Penyusunan dokumen KLHS masih harus melewati beberapa tahapan yang akan dilaksanakan sebelum dijadikan sebagai dari rancangan perubahan RTRW Kabupaten Lahat. Tujuan dari Konsultasi Publik tahap kedua ini adalah melakukan identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan yang dapat mempengaruhi kualitas hidup dan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Lahat yang berdasarkan penjaringan isu dalam kegiatan konsultasi publik tahap kesatu yang dilakukan pada tanggal 27 Oktober 2021 dan dapat kelompok kerja pada tanggal 29 Oktober 2021 yang lalu.
“Pada kegiatan konsultasi publik tahap kedua ini, rumusan isu pembangunan berkelanjutan strategis yang telah dirumuskan oleh tim penyusun dokumen KLHS perubahan RTRW Kabupaten Lahat tahun 2012- 2032 masih mengharapkan saran, masukan, pendapat, bantuan teknis dan penyampaian informasi dari pemangku kepentingan dalam hal ini peserta konsultasi publik.”tutupnya.
Tags
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2