Curi 3 Handphone, Mei Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin

2 tahun ago
1440

MUBA, HALUANSUMATERA.COM – Belum sempat mencicipi hasil kejahatan yang dilakukan pelaku, Mei Dika Hartiv (27) warga Pinang Mas ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin pada Rabu 8/12/2021 sekitar pukul 05.30 WIB di rumah pelaku.

Pasalnya, pelaku sudah melakukan tindak kejahatan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan mencuri 3 unit Handphone di rumah warga.

“Mei ini kita tangkap dirumah korban, pemilik rumah ini mengetahui pelaku masuk rumah langsung menghubungi anggota reskrim kita yang saat itu sedang patroli mobile” Kata Kapolsek Sungai Lilin AKP Zanzibar, mewakili Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, Kamis (9/12/2021).

Lanjut AKP Zanzibar, dari tangan pelaku ini petugas berhasil menyita 3 unit Handphone yang terdiri dari 1 unit Handphone merk Vivo Y 12 warna aqua blue, 1 unit Handphone merk Oppo Reno3 warna hitam dan 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy A6 warna hitam.

“Aksi Curat yang dilakukan oleh pelaku ini, terjadi pada Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 05.30 WIB di dalam di rumah korban Juwair warga Dusun IV Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba,” ungkap AKP Zanzibar.

AKP Zanzibar menuturkan, kejadian Curat tersebut bermula saat pelaku berteduh karena hujan di depan rumah korban dan pelaku melihat pintu belakang rumah korban yang menurutnya bisa dibuka.

“Dengan bermodalkan alat besi bulat berbahan stainles, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jalur pintu belakang rumah dengan cara mencongkel ganjal pintu belakang rumah dengan menggunakan besi,” jelas AKP Zanzibar.

Lanjutnya, kemudian, di dalam rumaah korban, pelaku dengan leluasa mengambil 1 unit Handphone Samsung Galaxy A6 yang sedang dicas di meja kasir, 1 unit Handphone merk Vivo Y 12 dan 1 unit Handphone merk Oppo Reno3 yang tergeletak diujung kasur dalam kamar korban.

“Namun, sialnya saat pelaku membuka hordeng kamar anak korban, anak korban sudah terbangun dan melihat pelaku, lalu anak korban menangkap pelaku sambil berteriak ke ayahnya untuk menelpon polisi,” terang AKP Zanzibar.

Tambahnya, Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin yang mendapatkan informasi dari korban, langsung bergegas menuju rumah korban yang tak jauh dari mereka patroli.

“Selanjutnya, pelaku kita bawa dan langsung kita bawa ke Mapolsek Sungai Lilin. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas AKP Zanzibar. (*)