Curi Kabel PT GH EMMI, Arsono Dibekuk Polisi

7 tahun ago
246
Tersangka Arsono (24) saat diamankan polisi.
Tersangka Arsono (24) saat diamankan polisi.

MUARAENIM, HS –  Arsono (24), warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim, berhasil dibekuk aparat kepolisian di desanya, Jumat (28/10).

Tersangka telah lama menjadi boronan pihak kepolisian Muaraenim, atas laporan Caca Caryana (52) karyawan PT GH EMMI, Desa Gunung Raja, Kecamatan Rambang Dangku, Muaraenim, karena telah mencuri kabel di dalam gudang peralatan milik PT GH EMMI.

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, berawal dari laporan security PT GH EMMI kepada Caca Caryana, Karyawan PT GH EMMI, tentang gudang peralatan yang sudah dibobol maling sehingga beberapa kabel dan peralatan milik PT GH EMMI hilang.

Kemudian, kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Rambang Dangku, dan langsung dilakukan penyelidikan. Setelah melalui penyelidikan, akhirnya diketahui jika pelakunya adalah tersangka Arsono, dan langsung dilakukan pengejaran.

Selama ini, tersangka selalu bisa lolos diduga sudah mengetahui jika dirinya sedang menjadi incaran petugas. Oleh karenanya, ketika petugas mendapatkan informasi jika tersangka sedang berada di desanya, tanpa buang waktu, petugas di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Aisen Hower, langsung melakukan pengintaian.

Selanjutnya, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti empat gulungan kabel.

Kapolres Muaraenim, AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Rambang Dangku, AKP Herli didampingi Kasubag Humas, AKP Arsyad Agus, membenarkan jika tersangka bersama barang buktinya sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatan ini, tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.
(EDW)