Curi Motor Dua Sekawan Divonis 1,8 Tahun Penjara
PALEMBANG, HS- Curi motor dua terdakwa Dewa Shaputra bin Makmur Rasid bersama Bobby Anggara ( berkas terpisah). Dimana keduanya merupakan warga Jalan Jaya VII Lorong Lematang Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II, terdiam usai majelis hakim memvonis dua terdakwa 1,8 tahun penjara, kamis (29/4/2021)
Sidang yang beragendakan pembacaan putusan ini dilaksanakan secara virtual oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Edi Pahlewi di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus siang ini Kamis (29/4).
Dalam persidangan majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian berupa satu unit motor.
“Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 363 ayat 1 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar Edi.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Adya Larastuti yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.
” Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya berjanji tidak akan mengulangi serta bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” Jelas Edi.
Mendengar putusan tersebut kedua terdakwa yang tanpa didampingi kuasa hukumnya ini menyatakan menerima hukuman dari majelis hakim.
Dengan demikian sidang pun dinyatakan selesai dan ditutup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus.
Untuk diketahui dalam dakwaan kejadian bermula pada bulan Januari 2021 dimana terdakwa melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Jaya VII Lorong Lematang Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II Palembang.
Dimana saat itu kedua terdakwa sedang berjalan dimalam hari dan melihat rumah tersebut sedang gelap. Tanpa berpikir panjang terdakwa Dewa memanjat dinding rumah dan terdakwa Boby menunggu di luar untuk mengawasi jalan di sekitaran rumah itu.
Tak sampai satu jam, terdakwa Dewa keluar dari rumah itu dengan membawa sepeda motor yang bukan miliknya. Setelah mendapat satu unit motor kedua terdakwa ini pun kabur.
Sementara setelah pagi hari korban melihat motornya tidak ada, maka korban melaporkan ke Polrestabes Palembang. Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 3 juta.(Ron)
Tags
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2