- Home
- Berita
- Palembang
- Pendidikan
- Regional
- Dana Alokasi Khusus untuk PAUD
Dana Alokasi Khusus untuk PAUD
PALEMBANG,HS – Pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik kepada 434 Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Palembang melalui program Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP), penyerahan berlangsung di Aula Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Palembang. Jumat (28/10).
Pemberian BOP ini berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) tahun 2015-2019 tentang peningkatan akses dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif yang pondasi terwujudnya Pendidikan Dasar 12 tahun yang berkualitas, Bantuan BOP ini dimulai sejak 2002 dengan nama Bantuan Kelembagaan PAUD, seiring dengan berjalannya waktu berubah menjadi BOP PAUD hingga saat ini.
Kepala Bidang PNF Disdikpora Palembang Bahrin menjelaskan program BOP untuk tingkat PAUD ini bertujuan untuk meningkatkan layanan PAUD dan memfasilitasi anak-anak usia 0-6 tahun untuk mendapatkan pendidikan secara gratis.
“Kami berharap setiap lembaga PAUD yang menerima BOP agar dapat memanfaatkan dana tersebut untuk meningkatkan pelayanan PAUD,” harapnya usai melakukan penyerahan BOP.
Berdasarkan data yang terhimpun ada sebanyak 633 lembaga PAUD yang masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada Oktober 2016, sedangkan yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) hanya ada 434 lembaga PAUD.
“Kami berupaya agar semua lembaga PAUD dapat memenuhi syarat penerimaan BOP ditahun depan, beberapa persyaratan utama untuk mendapat BOP PAUD yaitu lembaga harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Ijin Operasional lembaga yang masih aktif, terdata di Dapodik Paud, serta sedikitnya memiliki 12 siswa,” jelasnya.
Sementara itu, jumlah dan besaran BOP PAUD berdasarkan hitungan perbandingan siswanya, dimana setiap peserta didik akan menerima dana bantuan sebesar 600 ribu rupiah pertahun dengan maksimal per lembaga menerima 36 juta rupiah per tahunnya, Mengingat terbatasnya jumlah anggaran, maka dana bantuannya akan dikondisikan, agar penyaluran dana merata.
“Dari jumlah yang diterima, setiap lembaga PAUD wajib menggunakan 50 persen dananya untuk kegiatan pembelajaran, 35 persen untuk kegiatan pendukung dan 15 persen untuk kegiatan lainnya, semua lembaga PAUD sudah kami berikan buku Petunjuk Teknis (Juknis) dari penggunaan dana hingga pelaporannya, kami berharap agar jangan sampai ada masalah dengan pengelolaan dana dan pengelolanya dapat mematuhi prosedur penggunaan dan menghindari larangan dalam penggunaan BOP, semoga dengan ini dapat meningkatkan layanan PAUD dan dapat memfasilitasi Anak Usia Dini yang kurang mampu, serta dapat membantu Pemerintah menghasilkan Sumberdaya Manusia (SDM) lokal dalam mencapai Palembang EMAS (Elok, Madani, Aman dan Sejahtera),” Bahrin menyebutkan.
Penyerahan dana BOP tersebut disaksikan langsung oleh Wali Kota Palembang Harnojoyo, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang Zulfan, serta seluruh perwakilan lembaga PAUD penerima BOP dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Non-Formal (PNF) Kota Palembang. (UDI)
Tags
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2